SUKABUMI — Setelah sekitar 40 hari menanti
kepulangan, jenazah Evi Mentari, warga Gang Mahmud, Kelurahan Cisarua,
Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya mendapat kepastian untuk
kembali ke tanah air.
Jenazah Evi dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Jeddah
pada pukul 15.40 WIB. Setelah tiba, jenazah akan langsung dibawa menuju
rumah duka di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Punjul Saeful
Hayat mengatakan, kepastian pemulangan tersebut diterima pihaknya
melalui informasi dari kementerian yang kemudian diteruskan kepada
pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, sekarang terwujud. Ini berkat doa dan upaya berbagai
pihak yang bersimpati terhadap kepulangan Evi Mentari,” kata Punjul saat
meresmikan LPK Politeknik Sukabumi, Senin (25/8).
Menurut Punjul, proses pemulangan jenazah Evi membutuhkan waktu cukup
panjang dan melibatkan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah pusat
kemudian menanggung biaya kepulangan dari Jeddah, termasuk tiket
penerbangan dan kargo jenazah.
Sementara itu, biaya ambulans dan pengangkutan jenazah dari Bandara
Soekarno-Hatta hingga ke rumah duka juga mendapat bantuan. Dengan
demikian, keluarga tidak perlu menanggung biaya tersebut.
Punjul menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Balai
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, media, serta
berbagai pihak yang turut membantu proses pemulangan Evi.
Disnaker Sukabumi Catat 11 Kasus PMI Bermasalah
Kasus Evi Mentari menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi
masyarakat Kota Sukabumi mengenai pentingnya menempuh prosedur resmi
ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Disnaker Kota Sukabumi mencatat, dalam sekitar satu semester terakhir
terdapat sedikitnya 11 kasus pekerja migran asal Kota Sukabumi yang
mengalami persoalan.
Dari 11 kasus tersebut, satu pekerja dilaporkan meninggal dunia, yakni Evi Mentari.
Punjul menyebut seluruh kasus tersebut berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural atau ilegal.
“Kurang lebih ada 11 kasus. Yang meninggal sepengetahuan saya satu
orang, Evi. Semuanya karena pemberangkatan ilegal atau nonprosedural,”
ujarnya.
Menurut dia, keberangkatan melalui jalur nonprosedural membuat
pekerja migran berada dalam posisi lebih rentan. Mereka berpotensi tidak
memperoleh hak dan perlindungan secara maksimal ketika menghadapi
persoalan di negara tujuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang proses keberangkatannya tidak jelas.
Calon pekerja migran juga diminta memastikan seluruh tahapan
keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedural
dan legal, melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” tegas Punjul.
Pemkot Sukabumi Beri Santunan kepada Keluarga
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemulangan jenazah Evi Mentari.
Menurut Ayep, proses pemulangan jenazah dari luar negeri bukan perkara mudah dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),
hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Saya sangat bersyukur karena memang tidak mudah memulangkan jenazah
ini. Atas nama Pemerintah Kota Sukabumi, saya mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujar Ayep.
Selain membantu memastikan proses pemulangan, Pemerintah Kota
Sukabumi juga telah memanggil keluarga Evi dan memberikan santunan
sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
Pemulangan jenazah Evi diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari
penantian keluarga, tetapi juga momentum untuk memperkuat edukasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur
resmi.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa bekerja sebagai pekerja migran
tetap dapat menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, peluang
tersebut harus ditempuh melalui prosedur legal agar hak, keselamatan,
dan perlindungan pekerja lebih terjamin.
“Bekerja ke luar negeri tetap menjadi peluang, tetapi harus ditempuh
dengan cara yang legal agar hak dan keselamatan pekerja lebih terjamin,”
tutup Ayep Zaki.**
