Notification

×

Iklan

Iklan

40 Hari Menanti, Jenazah Evi Mentari Akhirnya Dipulangkan dari Jeddah ke Sukabumi

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00 WIB Last Updated 2026-08-30T16:55:28Z
Foto: Evi Mentari ketika dirawat di Rumah Sakit di Jeddah Arab Saudi

SUKABUMI — Setelah sekitar 40 hari menanti kepulangan, jenazah Evi Mentari, warga Gang Mahmud, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya mendapat kepastian untuk kembali ke tanah air.

Jenazah Evi dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Jeddah pada pukul 15.40 WIB. Setelah tiba, jenazah akan langsung dibawa menuju rumah duka di Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengatakan, kepastian pemulangan tersebut diterima pihaknya melalui informasi dari kementerian yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, sekarang terwujud. Ini berkat doa dan upaya berbagai pihak yang bersimpati terhadap kepulangan Evi Mentari,” kata Punjul saat meresmikan LPK Politeknik Sukabumi, Senin (25/8).

Menurut Punjul, proses pemulangan jenazah Evi membutuhkan waktu cukup panjang dan melibatkan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah pusat kemudian menanggung biaya kepulangan dari Jeddah, termasuk tiket penerbangan dan kargo jenazah.

Sementara itu, biaya ambulans dan pengangkutan jenazah dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke rumah duka juga mendapat bantuan. Dengan demikian, keluarga tidak perlu menanggung biaya tersebut.

Punjul menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, media, serta berbagai pihak yang turut membantu proses pemulangan Evi.

Disnaker Sukabumi Catat 11 Kasus PMI Bermasalah

Kasus Evi Mentari menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat Kota Sukabumi mengenai pentingnya menempuh prosedur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.

Disnaker Kota Sukabumi mencatat, dalam sekitar satu semester terakhir terdapat sedikitnya 11 kasus pekerja migran asal Kota Sukabumi yang mengalami persoalan.

Dari 11 kasus tersebut, satu pekerja dilaporkan meninggal dunia, yakni Evi Mentari.

Punjul menyebut seluruh kasus tersebut berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural atau ilegal.

“Kurang lebih ada 11 kasus. Yang meninggal sepengetahuan saya satu orang, Evi. Semuanya karena pemberangkatan ilegal atau nonprosedural,” ujarnya.

Menurut dia, keberangkatan melalui jalur nonprosedural membuat pekerja migran berada dalam posisi lebih rentan. Mereka berpotensi tidak memperoleh hak dan perlindungan secara maksimal ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang proses keberangkatannya tidak jelas.

Calon pekerja migran juga diminta memastikan seluruh tahapan keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedural dan legal, melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Punjul.

Pemkot Sukabumi Beri Santunan kepada Keluarga

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemulangan jenazah Evi Mentari.

Menurut Ayep, proses pemulangan jenazah dari luar negeri bukan perkara mudah dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Saya sangat bersyukur karena memang tidak mudah memulangkan jenazah ini. Atas nama Pemerintah Kota Sukabumi, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujar Ayep.

Selain membantu memastikan proses pemulangan, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah memanggil keluarga Evi dan memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.

Pemulangan jenazah Evi diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari penantian keluarga, tetapi juga momentum untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa bekerja sebagai pekerja migran tetap dapat menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, peluang tersebut harus ditempuh melalui prosedur legal agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja lebih terjamin.

“Bekerja ke luar negeri tetap menjadi peluang, tetapi harus ditempuh dengan cara yang legal agar hak dan keselamatan pekerja lebih terjamin,” tutup Ayep Zaki.**
×
Berita Terbaru Update