Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Sukabumi Tegaskan Warga Binaan Tipikor Tak Dapat Perlakuan Khusus dalam Pembinaan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:32 WIB Last Updated 2026-08-30T15:32:12Z

SUKABUMI – Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan yang menjalani hukuman karena perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Jenis perkara yang menjerat warga binaan bukan menjadi dasar untuk membedakan proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan seluruh warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

“Pembinaan bukan tentang membeda-bedakan, tetapi memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Budi, Minggu (23/8).

Menurut Budi, warga binaan perkara tipikor tetap menjalani berbagai rutinitas pembinaan bersama warga binaan lainnya. Kegiatan tersebut meliputi apel, kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar hingga berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

Kesetaraan dalam pembinaan, kata dia, menjadi bagian penting dari proses pemasyarakatan. Setiap warga binaan diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan sesuai hak dan kewajibannya tanpa melihat latar belakang maupun jenis perkara yang dijalani.

“Selama menjalani masa pidana, seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Budi menegaskan, pembinaan merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Masa pidana tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan kebebasan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku, membangun kedisiplinan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Karena itu, warga binaan perkara tipikor tidak mendapatkan perlakuan berbeda dalam aktivitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Karena itu, warga binaan tipikor tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam aktivitas pembinaan. Mereka tetap mengikuti kegiatan yang telah menjadi bagian dari keseharian warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” paparnya.

Mulai dari apel pagi, kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan hingga program pembinaan lainnya menjadi bagian dari rutinitas warga binaan.

“Setara dalam pembinaan, setara dalam pelayanan dan setara dalam kesempatan untuk berubah,” tegasnya.

Bagi Lapas Sukabumi, prinsip kesetaraan tersebut diperlukan agar proses pembinaan berjalan secara objektif. Setiap warga binaan memiliki kesempatan memperoleh pembinaan dan pelayanan sesuai haknya, sekaligus tetap menjalankan kewajiban selama berada di dalam lapas.

Pembinaan yang diberikan juga diarahkan untuk membangun kesadaran, kedisiplinan dan rasa tanggung jawab warga binaan. Termasuk bagi mereka yang menjalani pidana karena perkara tipikor.

Masa menjalani pidana diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi serta memahami konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan.

Budi mengakui perkara korupsi memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat. Namun, proses pembinaan di dalam lapas tetap harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip pemasyarakatan.

“Proses pembinaan di dalam lapas tetap harus dijalankan sesuai prinsip pemasyarakatan. Tidak ada perlakuan khusus dalam kegiatan pembinaan hanya karena status atau jenis perkara warga binaan,” tuturnya.

Di sisi lain, setiap warga binaan tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri. Berbagai kegiatan pembinaan menjadi sarana untuk membangun kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab serta kesiapan menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Suasana pembinaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, lanjut Budi, menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat bagi seseorang menjalani hukuman.

“Di dalamnya terdapat proses untuk membentuk perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat,” cetusnya.

Dengan prinsip pembinaan yang setara, Lapas Sukabumi berupaya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama. Tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tipikor, tetapi juga tidak ada pengurangan hak mereka untuk memperoleh pembinaan dan pelayanan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, perbedaan perkara tidak menjadi pembeda dalam proses pembinaan. Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk menjalani proses pemasyarakatan, belajar dari kesalahan dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik.

“Yang membedakan adalah perkara yang dijalani. Tetapi dalam pembinaan dan pelayanan, semuanya tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” pungkasnya.**
×
Berita Terbaru Update