SUKABUMI – Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan tidak
ada perlakuan khusus terhadap warga binaan yang menjalani hukuman
karena perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Jenis perkara yang
menjerat warga binaan bukan menjadi dasar untuk membedakan proses
pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan seluruh
warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengikuti
program pembinaan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Pembinaan bukan tentang membeda-bedakan, tetapi memberikan
kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri,
bertanggung jawab dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” kata
Budi, Minggu (23/8).
Menurut Budi, warga binaan perkara tipikor tetap menjalani berbagai
rutinitas pembinaan bersama warga binaan lainnya. Kegiatan tersebut
meliputi apel, kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, pemenuhan
kebutuhan dasar hingga berbagai program pembinaan yang diselenggarakan
pihak lapas.
Kesetaraan dalam pembinaan, kata dia, menjadi bagian penting dari
proses pemasyarakatan. Setiap warga binaan diberikan kesempatan
mengikuti program pembinaan sesuai hak dan kewajibannya tanpa melihat
latar belakang maupun jenis perkara yang dijalani.
“Selama menjalani masa pidana, seluruh warga binaan mendapatkan
kesempatan yang sama untuk mengikuti pembinaan sesuai ketentuan yang
berlaku,” ujarnya.
Budi menegaskan, pembinaan merupakan bagian penting dalam proses
pemasyarakatan. Masa pidana tidak semata-mata dimaknai sebagai
pembatasan kebebasan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan
untuk memperbaiki perilaku, membangun kedisiplinan dan mempersiapkan
diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, warga binaan perkara tipikor tidak mendapatkan perlakuan
berbeda dalam aktivitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
“Karena itu, warga binaan tipikor tidak mendapatkan perlakuan yang
berbeda dalam aktivitas pembinaan. Mereka tetap mengikuti kegiatan yang
telah menjadi bagian dari keseharian warga binaan di Lapas Kelas IIB
Sukabumi,” paparnya.
Mulai dari apel pagi, kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan hingga
program pembinaan lainnya menjadi bagian dari rutinitas warga binaan.
“Setara dalam pembinaan, setara dalam pelayanan dan setara dalam kesempatan untuk berubah,” tegasnya.
Bagi Lapas Sukabumi, prinsip kesetaraan tersebut diperlukan agar
proses pembinaan berjalan secara objektif. Setiap warga binaan memiliki
kesempatan memperoleh pembinaan dan pelayanan sesuai haknya, sekaligus
tetap menjalankan kewajiban selama berada di dalam lapas.
Pembinaan yang diberikan juga diarahkan untuk membangun kesadaran,
kedisiplinan dan rasa tanggung jawab warga binaan. Termasuk bagi mereka
yang menjalani pidana karena perkara tipikor.
Masa menjalani pidana diharapkan dapat menjadi momentum untuk
melakukan introspeksi serta memahami konsekuensi dari perbuatan yang
telah dilakukan.
Budi mengakui perkara korupsi memiliki dampak yang luas terhadap
masyarakat. Namun, proses pembinaan di dalam lapas tetap harus
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip pemasyarakatan.
“Proses pembinaan di dalam lapas tetap harus dijalankan sesuai
prinsip pemasyarakatan. Tidak ada perlakuan khusus dalam kegiatan
pembinaan hanya karena status atau jenis perkara warga binaan,”
tuturnya.
Di sisi lain, setiap warga binaan tetap memiliki ruang untuk
memperbaiki diri. Berbagai kegiatan pembinaan menjadi sarana untuk
membangun kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab serta kesiapan
menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Suasana pembinaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, lanjut Budi,
menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat bagi seseorang
menjalani hukuman.
“Di dalamnya terdapat proses untuk membentuk perubahan perilaku dan
mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat,” cetusnya.
Dengan prinsip pembinaan yang setara, Lapas Sukabumi berupaya
memastikan seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama. Tidak
ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tipikor, tetapi juga tidak ada
pengurangan hak mereka untuk memperoleh pembinaan dan pelayanan sesuai
ketentuan.
Pada akhirnya, perbedaan perkara tidak menjadi pembeda dalam proses
pembinaan. Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk menjalani
proses pemasyarakatan, belajar dari kesalahan dan mempersiapkan diri
menjadi pribadi yang lebih baik.
“Yang membedakan adalah perkara yang dijalani. Tetapi dalam pembinaan
dan pelayanan, semuanya tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang
sama,” pungkasnya.**
