BANDUNG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan seorang pengamen pria yang mengenakan baju balet perempuan berwarna pink saat mengamen di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengamen tersebut menjadi perhatian karena kerap melakukan aksi berjoget di tengah jalan sambil melakukan siaran langsung atau live TikTok. Aktivitas itu disebut menimbulkan keluhan dari sejumlah pengguna jalan dan masyarakat di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengamen tersebut telah ditindak karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
"Keluhan terkait pengamen itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah didenda orangnya sebesar Rp1 juta sesuai Perda," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Bambang mengatakan, pengamen tersebut sebenarnya bukan kali pertama diamankan Satpol PP Kota Bandung. Pria itu sebelumnya juga sempat ditindak setelah membuat resah pengguna jalan pada awal Juli 2026.
Saat itu, pengamen tersebut telah membuat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, menurut Bambang, yang bersangkutan kembali melakukan aktivitas serupa di jalan sambil melakukan live TikTok.
"Iya itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," kata Bambang.
Setelah kembali diamankan, pengamen tersebut diminta membuat video pernyataan agar tidak mengulangi aktivitasnya.
Bambang menegaskan, pengamen tersebut tidak diperbolehkan kembali melakukan aktivitas serupa di jalan. Jika kembali mengulangi perbuatannya, Satpol PP Kota Bandung akan menyerahkannya kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan selama satu minggu," ucapnya.
Bambang menyebut aktivitas pengamen tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menilai cara pengamen tersebut tampil dan berjoget di jalan tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
Menurut dia, masyarakat tetap diperbolehkan mencari penghasilan, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibun limas," ujar Bambang.**
