SUKABUMI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit mobil milik dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menyita enam unit Suzuki APV yang dimodifikasi menjadi ambulans, sementara tujuh unit lainnya masih dalam pencarian.
Kasus yang turut menyeret oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA tersebut kini memasuki tahap penyitaan barang bukti. Keenam ambulans berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, di antaranya Kendal, Jepara, hingga Banyuwangi.
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, berharap penyidik segera menemukan seluruh kendaraan yang belum diketahui keberadaannya serta menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
“Progress perkara saat ini, enam dari 13 ambulans sudah disita. Kami berharap tujuh unit lainnya segera ditemukan, terlapor ditetapkan tersangka, dan berkas perkara bisa P21,” ujar Alice.
Berawal dari Pemesanan 13 Unit Suzuki APV
Kasus dugaan penggelapan mobil di Sukabumi ini bermula pada periode Oktober hingga Desember 2024. Saat itu, JA diduga memesan 13 unit Suzuki APV berwarna putih melalui perusahaan karoseri miliknya, CV Bangkun Usaha Mandiri.
Nilai transaksi tersebut ditaksir mencapai Rp2,89 miliar. Dalam proses pembayaran, JA disebut sempat menyerahkan cek senilai Rp2,15 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena kosong.
Belasan kendaraan itu kemudian diketahui telah dimodifikasi menjadi ambulans. Kendaraan tersebut didistribusikan ke sejumlah yayasan di Kudus, Jepara, Garut, Tasikmalaya, Pemalang, Banyuwangi, dan Kendal.
Pengadaan ambulans tersebut sedianya ditujukan untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu lembaga perbankan.
Dana CSR Disebut Telah Dicairkan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 September 2026, dana CSR disebut telah dicairkan oleh pihak bank kepada JA.
Namun, dalam keterangannya sebagaimana disampaikan dalam dokumen perkembangan perkara tersebut, terlapor berdalih bahwa dana itu digunakan untuk operasional perusahaan.
Hingga Jumat (9/10/2026), polisi telah mengamankan enam dari total 13 ambulans yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Dengan demikian, masih ada tujuh unit kendaraan yang perlu ditemukan untuk melengkapi barang bukti.
Pihak PT RMK berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dapat segera menuntaskan pencarian kendaraan, memperjelas status hukum pihak yang dilaporkan, serta menyelesaikan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan tujuh ambulans yang belum ditemukan dan pendalaman dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan.**

