SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pria yang masuk daftar target operasi (TO) dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 27,51 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole. Keduanya diamankan pada Rabu (7/10/2026) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
YS ditangkap lebih dahulu di rumahnya di kawasan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penangkapan kedua target operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu, seperti dilansir Radar Sukabumi, Jumat (9/10/2026).
Polisi Sita 27,51 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Selain sabu seberat total 27,51 gram, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, dan satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram itu serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Bayu.
Transaksi Sabu Diduga Menggunakan Sistem Tempel
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami modus transaksi yang diduga digunakan kedua terduga pelaku. Transaksi narkotika tersebut disebut menggunakan sistem tempel atau dilakukan berdasarkan arahan tertentu.
Modus sistem tempel memungkinkan penyerahan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Pola tersebut diduga digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dalam transaksi.
“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkap Bayu.
Meski kedua target operasi telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga memasok sabu kepada mereka.
Bayu menegaskan, pihaknya akan terus memburu pemasok dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Bayu menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.**
