Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Bogor, Tiga Motor Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:40 WIB Last Updated 2026-10-12T16:42:46Z
Gambar Ilustrasi (Foto:Ist)

BOGOR – Tim khusus Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial AH yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polsek Padalarang dan Polsek Cisarua pada 10 Oktober 2026. Kedua laporan itu masing-masing bernomor LP/B/108/X/2026/SPKT/Polsek Padalarang atas nama pelapor Cucu Nurhalimah dan LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Cisarua atas nama pelapor Muhamad Dhany.

Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, menangkap tersangka, mengamankan barang bukti, hingga melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara.

Berdasarkan laporan penanganan kasus, AH selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, dan satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa pelat nomor," kata Hendra, Senin (12/10/2026).

Selain tiga sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Hendra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

"Keberhasilan pengungkapan ini bagian dari upaya Polda Jabar melalui Ditreskrimum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jabar," ujarnya.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan disarankan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.**
×
Berita Terbaru Update