SUKABUMI — Polres Sukabumi menyita 532 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam operasi razia di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Operasi yang menyasar tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan minuman keras.
Razia dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas menyisir sejumlah titik di empat wilayah, yakni Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menertibkan peredaran minuman keras yang berpotensi membahayakan kesehatan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebanyak 20 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, dengan melibatkan anggota Satres Narkoba, Sat Samapta, Provos Polres Sukabumi, serta dua personel Detasemen Polisi Militer (Denpom).
AKP Yudi Wahyudi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dan penertiban minuman keras membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peredaran barang-barang tersebut tidak hanya berisiko merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.
Ia secara khusus mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras oplosan karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi orang yang mengonsumsinya.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba, obat keras terbatas, ataupun minuman keras, terutama miras oplosan,” tegas Yudi.
Menurut dia, pencegahan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga sangat penting dalam melindungi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, obat-obatan berbahaya, maupun minuman keras.
Selain melakukan penindakan, Polres Sukabumi mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, maupun minuman keras diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurut Yudi, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sekaligus mencegah peredaran barang-barang berbahaya semakin meluas.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan barang-barang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras di sekitar tempat tinggalnya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Polres Sukabumi berharap sinergi antara aparat kepolisian, keluarga, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba serta minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.**
