Notification

×

Iklan

Iklan

Berpura Pura Jadi Polisi, 5 Pria Ini Rampas Motor Korban

Selasa, 31 Desember 2019 | 16:04 WIB Last Updated 2020-01-26T05:20:26Z
  Berpura Pura Jadi Polisi, 5 Pria Ini Rampas Motor Korban

PASUNDAN POST ■ Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perampokan kendaraan roda dua, pada Senin (30/12/2019). Para Pelaku berjumlah Lima orang diantaranya berinisial IA (34), AM (19), RH (18), IJ (29) dan RF (19) dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K. didampingi Wakapolres Tasikmalaya dan Kasat Reskrim saat mengatakan hal itu saat menggelar Konferensi Pers di depan Gedung Mapolres Tasikmalaya, pada Selasa (31/12/2019).

"Modus pelaku berpura pura menjadi anggota Kepolisian, yang mengungkap tindak pidana pencurian roda dua. Korban awalnya, diajak bertemu oleh salah satu pelaku untuk tukar sepeda motor," ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K.

Kemudian, keduanya kenalan melalui akun media sosial facebook, lanjut AKBP Dony, untuk tukar sepeda motor di darat. Korban dan pelaku bertemu di kawasan Cipatujah Tasikmalaya.

"Korban dituduh jadi pelaku kejahatan membawa kabur motor dan telefon genggamnya. Selain sempat dipukuli, korban juga ditodongkan senjata pistol mainan. Bahkan, korban sempat dilakban dan diikat tangannya layaknya pelaku kejahatan," imbuhnya.

Usai bertemu dengan yang berhubungan di facebook dengan salah seorang pelaku, AKBP Dony mengatakan, korban diajak ketemuan di darat.

"Saat itu, teman pelaku yang berjumlah empat orang datang dan berpura pura menjadi polisi," papar AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Tasikmalaya.

Polisi berhasil menangkap kelima pelaku yang merupakan warga Banten dan Tanjung Jaya Tasikmalaya Jawa Barat di persembunyiannya.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti pistol mainan berisi korek api, HT, Telfon genggam korban, kendaraan pelaku hingga sepeda motor korban," terangnya.

Untuk meyakinkan korban, AKBP Dony menyebutkan, pelaku membawa senjata pistol mainan dan HT untuk melaporkan penangkapan korban.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.

 ■ DSP/Rls


×
Berita Terbaru Update