Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Agenda Penting Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:53 WIB Last Updated 2024-03-23T09:53:53Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI – Sejumlah agenda penting dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-1 (Satu). pada Tahun Sidang 2024, Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini, Jumat (22/3) merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu.

Agenda penting dalam bahasan kali ini, yakni Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Raperda Prakarsa DPRD. Yaitu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.


Selain itu, Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sidang diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., M.Si, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh nang Janur, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Nandar, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.

Acara terakhir yaitu, penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM. (*)
×
Berita Terbaru Update