Notification

×

Iklan

Iklan

MAKI: Kejagung Harus Cekal 4 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya Karena Diduga Kabur

Jumat, 27 Desember 2019 | 12:57 WIB Last Updated 2020-01-26T05:20:26Z
  MAKI: Kejagung Harus Cekal 4 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya Karena Diduga Kabur

PASUNDAN POS ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung harus mencekal 4 orang terkait korupsi Jiwasraya karena diduga kabur.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, MAKI selaku Pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta tgl 15 Oktober 2018 dan saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

"Kejagung harus segera melakukan Pencekalan terhadap 4 orang yang terkait dugaan korupsi Jiwasraya yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin Saiman, dalam rilisnya yang diterima redaksi, hari ini, Jum'at, (27/12).

Menurutnya, pencekalan ini sangat penting karena diduga 2 orang unsur swasta telah bepergian keluar negeri dan pasti akan menyulitkan Penyidikan di Kejagung.

"Meskipun diduga telah kabur keluar negeri, Pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya yaitu menjadikan buron Internasional (Red Notice Interpol). Jika tidak dicekal akan sulit untuk dimasukkan buron internasional (red notice )," tegas Boyamin.

Selama ini, lanjut Boyamin, yang dirumorkan kabur adalah orang internal Jiwasraya, padahal yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta.

Alasannya, menurut Boyamin karena mereka berduit dan sering bepergian keluar negeri. Selain itu, HH diduga dekat dengan Penguasa.

Sementara BTJ adalah pemain lama, tukang goreng saham sejak tahun 1997 dan tahun 1997 pernah diberi sanksi oleh Bapepam denda Rp. 1 Miliar dan tahun 2019 diberi sanksi denda Rp. 5 Milyar oleh OJK.

"Jika dalam waktu dekat ini, maksimal 7 hari kedepan tidak dilakukan pencekalan, maka MAKI akan melakukan gugatan Praperadilan karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi karena tidak terbayar," ujarnya.

Boyamin Saiman menambahkan, bahwa pencekalan ini adalah amanat Undang Undang Imigrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi dimana pencekalan diperbolehkan pada tahap Penyidikan meskipun status orangnya masih saksi dan belum menjadi Tersangka. (R-01)

BACA JUGA: MAKI: 4 Orang Layak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
×
Berita Terbaru Update