Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan SPBU Cipanas Di Segel Satpol PP Cianjur, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Januari 2020 | 01:01 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 Bangunan SPBU Cipanas Di Segel Satpol PP Cianjur, Ini Sebabnya

PASUNDAN POST ■ Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan station pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Jalan Raya Cipanas.

Tepatnya di kampung pasekon Rt 1 Rw 16, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (22/1/2020).

Penyegelan lahan seluas 9.385 meter persegi ini berdasarkan permohonan dari H Endang Darmidi, salah satu pihak kuasa ahli waris H Ali Basah atau M.Miftah Fatah selaku penggugat dalam sengketa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, sengketa tanah tersebut, berawal dari perseteruan para pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan.

Para pihak yang berseteru antara lain, pihak ahli waris M Miftah Fatah dan Benni yang diklaimnya berdasarkan pembelian tanahnya dari Yayasan Caringin.

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Triono Retno Juniswara mengatakan, kegiatan penyegelan bangunan SPBU tersebut berdasarkan hasil audiensi komisi A DPRD Kabupaten Cianjur pada Selasa 14 Januari 2019 lalu.

"Hasilnya, kami melakukan pemasangan segel, pengawasan dan penggembokan terhadap areal pembangunan SPBU ini. Karena tertuang jelas melalui surat pemberitahuan penyegelan nomor 300/62/Satpol PP dan Damkar," tuturnya saat ditemui.

Dia menerangkan, upaya penyegelan tersebut akan dilakukannya hingga persoalan tersebut selesai. Upaya penyegelan pun koordinasikan dengan dinas dan instansi seperti BPN, Dinas Perijinan Kabupaten Cianjur dan lembaga pemerintah lainnya.

"Kami mengamankan lokasi ini dibantu petugas kepolisian dan TNI," terangnya.

Dia menjelaskan, kewenangan satpol PP hanyalah menegakkan peraturan daerah (Perda), dimana ada masalah atau perselisihan di masyarakat, pihaknya berwenang untuk mengadakan dan meredakan permasalahan yang ada, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.

"Kita sebagai pengatur dan pelindung masyarakat hanya penegakkan aturan.Jika ada pihak yang membuka segel itu, kami akan melakukan tindakan tegas kembali," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Ahli Waris, Endang  Darmidi menjelaskan, tanah yang dibangun SPBU ini merupakan tanah milik adat atas nama M.Miftah Abdul Fatah seluas 9.385 meter persegi dengan nomor persil 452-453-454. Jadi menurutnya jelas tanah ini bukan tanah negara melainkan tanah milik adat.

"Sudah sesuai dengan pengukuran dan aturan BPN. Kami sudah melakukan mediasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak yang membangun ditanah ahli waris ini," paparnya.

Endang menambahkan, pihaknya sebagai kuasa ahli waris menegaskan, bahwa tanah ini sudah sah dan merupakan tanah milik adat yang bisa dilihat ke BPN. Bahkan berdasarkan keterangan dari desa dan camat, bahwa ahli waris tidak pernah diperjualbelikan.

"Jadi jika ada perijinan, jelas itu fiktif. Dari Desa Cipanas pun sudah meralatnya dan kini penyegelan bisa dilakukan, dan upaya kami memakan waktu tiga bulan," ujarnya.

Endang menegaskan, bilamana ada upaya untuk merusak segel dan gembok yang telah terpasang satpol PP. "jelas itu melanggar hukum dan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai pasal 232 (1) KUHP, " tukasnya. 

■ Deddy
×
Berita Terbaru Update