Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestro Depok Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK

Kamis, 23 Januari 2020 | 23:19 WIB Last Updated 2020-01-23T16:19:59Z

PASUNDAN POST ■ Sat Unit PPA Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat eksploitasi anak dibawah umur secara seksual, di salah satu Apartemen, di Jalan TMP Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan, pada Rabu (22/01/2020).

Pengungkapan kasus tersebut hasil pengembangan dari kasus anak hilang berinisial SA (15) yang dilaporkan oleh orang tuanya NJ, sejak tanggal 31 Desember 2019.

"Sejak malam tahun baru putrinya tidak ada kabar, sejak dilaporkan orangtuanya hilang pada 04 Januari 2020 lalu," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah S.H. S.I.K., M.Hum., di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Kamis (23/01/2020).

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, mencari tahu dimana keberadaan anak tersebut.

"Pada Rabu (22/01/2020) kemarin, Tim PPA akhirnya dapat menemukan keberadaan SA dengan berbagai tehnik Kepolisian yang dilakukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian didapatkan posisi SA yaitu di salah satu Apartemen di TMP Kalibata," ungkap Kombes Azis.

Mendapat lokasi keberadaan SA, lalu Tim PPA melakukan penyamaran sebagai Gojek via Gosent untuk mengantarkan paket yang ditujukan kepada korban SA, agar si korban bisa keluar dari kamar ruangannya.

"Saat itu kita berhasil mengamankan FD (orang yang membawa SA) datang untuk mengambil paket," beber Kombes Azis.

Berhasil mengamankan FD dan SA, lanjut Kombes Azis, unit PPA berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak keamanan Apartemen untuk melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen.

Kamar tersebut, yang diduga tempat menyembuyikan SA. Ternyata di kamar tersebut, ada beberapa korban anak dibawah umur lainnya yang bernasib sama dengan SA.

"Saat digeledah, ternyata ada beberapa kawan SA anak dibawah umur juga dan ada beberapa laki-laki di kamar itu. Penghuni kamar tersebut yaitu wanita berinisial SA (15), SS (17), NZ (15), JC (15), ZM (18) dan NF (19). Sedangkan Laki-laki yakni JF (39) dan FD. Dari semua korban wanita hanya 1 orang yang berusia 19 tahun," terang Kombes Azis.

Korban (para wanita) memberikan keterangan, bahwa mereka telah dijadikan perempuan Penjaja Seks Komersil (PSK) oleh JF dan FD melalui media jejaring MiChat.

Sekali transaksi, korban diberi imbalan sebesar Rp 900 Ribu. Sementara, Joki nya mendapatkan imbalan Rp 50-100 Ribu.

"Anak hilang (SA) sudah kita temukan. Kita kembangkan, karena patut diduga tindak pidana yang terjadi yaitu eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur. Nanti akan kita perdalam, berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, terkait itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dasep/rls

×
Berita Terbaru Update