Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Bogor Bongkar Pabrik Home Industry Ekstasi

Selasa, 21 Januari 2020 | 14:45 WIB Last Updated 2020-01-26T05:12:04Z
  Sat Resnarkoba Polres Bogor Bongkar Pabrik Home Industry Ekstasi

Pasundan Post ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat Psikotrofika jenis Ekstasi.

Sebelumnya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jakarta Pusat. Rumah tersebut di geledah karena diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi yang diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kegiatan pengungkapan kasus home industri Ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kami terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor," ungkap Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah S.I.K. dalam Press Release di Mapolres Bogor, pada Selasa (21/01/2020).

Menurutnya, peredaran barang haram tersebut, dikendalikan oleh seorang Narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur.

AKP Andri Alamsyah menerangkan pada saat dilakukan penggerebekan, pihaknya berhasil menyita Barang bukti berupa 1.320 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh) butir Pil Ekstasi, 1.5 Kg bubuk Ekstasi, 655 (Enam Ratus Lima Puluh Lima) butir obat Sakit Kepala, 53 (Lima Puluh Tiga) Gram Sabu.

"Ratusan butir obat sakit kepala ini, digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotrofika jenis Ekstasi kelas Home Industry. Hasil laboratorium, dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan Metamphetamine dan N-Etilpintolone," beber AKP Andri.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa jenis ekstasi ini dinamakan Green NN yang beredar pada wilayah Jabodetabek.

"Harga yang dijual per butir dari jenis Psikotropika Home Industry ini beriksar antara 450.000 hingga 800.000 per butir," jelas AKBP M. Joni.

Walau diproduksi secara home industry, lanjut AKBP Joni, namun efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya.

"Sehingga mengakibatkan efek 'FLY' lebih dari 10 jam dan ini jelas sangat merusak dan meresahkan," tutur AKBP Joni.

Para tersangka merupakan residivis Kasus Narkoba pada tahun 2017, dijerat Pasal 113 ayat (1),  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si.

AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si. menegaskan, bahwasannya hasil pengungkapan Pabrik Home Industry Ekstasi ini telah membantu menyelamatkan 32.000 generasi penerus bangsa dan warga masyarakat.

■ rls/Dasep/PP



×
Berita Terbaru Update