Notification

×

Iklan

Iklan

Setengah Miliar ADD Cimacan Diduga Menguap, AMPC Minta Dana Desa Diaudit

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:08 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z

Pasundan Post ■ Warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan menindaklanjuti adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2014 - 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Mereka (warga) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan (AMPC) menuding mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan Dadan Supriatna diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga mencapai setengah milyar lebih.

Tudingan tersebut disampaikanya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa Pemdes Cimacan saat ini tengah dilakukan riksus (Pemeriksaan Khusus) oleh Inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

Koordinator AMPC Iir Rahardiana mengatakan, demi menjamin rasa keadilan untuk masyarakat desa cimacan, pihaknya meminta BPD Cimacan menindaklanjuti dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (ADD) kepada Kajari Cianjur.

"Kalau upaya mereka (red-BPD) dilakukan, hal tersebut bisa membuktikan untuk masyarakat bahwa BPD Cimacan tidak terlibat bersama dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa," tuturnya saat dikonfirmasi, hari ini.

Made sapaan akrabnya manambahkan, selain dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, pihaknya pun mendesak kepada BPD Cimacan untuk meminta pertanggung jawaban serta mengaudit semua dana operasional pungutan Kebersihan Ketertiban Dan Keamanan (K3) di objek daerah tempat wisata (ODTW) cibodas.

"Serta kami juga meminta kepada BPD untuk segera mengecek lahan milik Desa yang telah dikuasai orang lain sehingga menimbulkan opini tanah desa tersebut diduga telah dijual, kalau pun tidak benar buktikan kepada masyarakat bahwa sertifikat tanah desa itu ada tidak dalam dipindah tangankan," paparnya.

Made memaparkan, apa yang sudah dilakukanya bersama AMPC semata mata ingin menciptakan Pemerintahan Desa Cimacan yang bersih dan terbebas dari korupsi, Serta jauh dari penyimpangan-penyimpangan yang akan berdampak kepada warganya sendiri.

Sementara itu, ketua BPD Cimacan, Ilyas mengatakan, apa yang disampaikan oleh AMPC kemarin kepada BPD sudah dijawab melalui lisan ataupun surat.

Menurutnya, sejauh ini BPD Cimacan sudah menjalankan tugas dan fungsinya terhadap pengawasan pembangunan pembangunan yang ada di pemerintahan desa cimacan.

"Sebenarnya kami tidak mempunyai wewenang menolak pertanggung jawaban kades. Namun kami akan lakukan sesuai aturan BPD," ujarnya.

Diakuinya, memang saat ini Inspektorat daerah sendiri masih memproses adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan kepala desa sebelumnya.

"Jadi kami hanya bisa menunggu hasil dari Itda masih dalam proses. Tetapi tetap, kami pun sangat apresiasi kepada masyarakat dan akan mengawal masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ini," pungkasnya.

Sementara itu, mantan kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna yang saat ini tengah melanjutkan kembali sebagai calon kepala desa cimacan priode 2020 - 2026 mengatakan, apa yang ditudingkan AMPC kepada dirinya tidak mendasar dan cenderung di politisir.

"Itu politik Desa, pan aya surat cinta dengan kecemburun tanpa mendasar," singkatnya melalui saluran aplikasi whatapps.

■ Deddy


×
Berita Terbaru Update