Notification

×

Iklan

Iklan

3 Kg Sabu Diamankan Polisi, 2 Pria Ditangkap Dan 1 Bandar Buron

Jumat, 20 Maret 2020 | 23:35 WIB Last Updated 2020-03-20T16:35:36Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. TKP di Kampung Cikiara Desa WanaKerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam keterangannya menyampaikan, Polisi berhasil mengamankan Dua Pria sebagai tersangka dan sejumlah Barang bukti Narkoba.

"Yaitu SU Alias AL (40) Budha keturunan Tionghoa, warga H. Honein Kelurahan Cendana Rantau Utara Kabupaten Labuan Batu Sumut dan YO Alias OC (29), warga Dusun Karajan, Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang," ungkap Kombes Erlangga, Jumat (20/03/2020).

Dari tangan tersangka SU alias AL, Petugas berhasil menyita Barang bukti berupa 3 bungkus plastik Sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 Gram, 1 (Satu) paket plastik sedang isi Sabu dengan berat 1.5 Gram, 1 (Satu) botol kecil isi Sabu dengan berat Brutto 3 Gram dan 5 (Lima) unit ponsel berbagai merk.

Sedangkan dari tangan tersangka YO alias OC, Barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0.4 Gram, 1 (Satu) bong Plastik, dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna biru.

"Berat seluruh Narkotika jenis Sabu 3104.9 Gram (Tiga Ribu Seratus Empat Koma Sembilan Gram)," jelas Kombes Erlangga.

Kombes Erlangga menerangkan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah SU alias AL dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan Narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan introgasi, Kombes Erlangga menyebut, kedua tersangka mengakui telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan cara menggunakan Sabu secara bersama sama.

"Saat dilakukan penggeledahan, YO alias OC kedapatan memiliki Sabu didalam genggaman tangan dan Bong alat hisap Sabu didalam kamar mandi," tutur Kimbes Erlangga.

Dari pengakuan tersangka, Sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh YO (DPO)  yang sudah dikenal sejak lama.

"Tersangka memiliki Sabu didapat dengan cara membeli kepada KU (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp 800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)," sambung Kombes Erlangga.

Kombes Erlangga membeberkan, saat dilakukan pengembangan pada Selasa (17/03/2020), tepatnya didalam gudang di Kampung Cinangka Kelurahan Bungursari Kabupaten Purwakarta, bahwa tersangka SU alias AL telah membawa Sabu sebanyak 4 Kg.

"Namun, 1 Kg Sabu telah diserahkan kepada AG (DPO). Sisanya disembunyikan didalam salon Mobil. YO Alias OC menyembunyikan Salon tersebut di dalam gudang," beber Kombes Erlangga.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan Sabu. Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak salon warna hitam, didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus Teh China isi Sabu dengan Berat Brutto 3.100 (Tiga Ribu Seratus) Gram

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal  112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

■ Dasep Maulana/rls/PP

×
Berita Terbaru Update