Notification

×

Iklan

Iklan

IWO Sukabumi Akan Pantau Penanganan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan

Senin, 16 Maret 2020 | 19:19 WIB Last Updated 2020-03-16T15:31:41Z

PASUNDAN POST ■ Pemilik akun facebook Imam Mahdi saat ini ditahan Polresta Sukabumi, dikarenakan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan di media sosial.

Status Imam Mahdi sebagai terperiksa dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu, kini orang yang telah dianggap telah melanggar UU ITE tersebut sudah tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menggelandang kekediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan.

Di infokan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Walau demikian orang yang di anggap ODGJ ini tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa, karena ada sumber keterangan bahwa orang tersebut punya riwayat ODGJ.

Sementara ini, para jurnalis mengapresiasi pada aparat penegak hukum yang tidak perlu waktu lama melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, bahkan kurang dari 24 jam dan kini para rekan rekan jurnalis merasa sedikit terobati dengan telah di tangkapnya orang yang mengaku sebagai "Imam Mahdi" tersebut dan tetap akan di pantau .


Menurut keterangan Humas Polresta Sukabumi bahwa yang bersangkutan positif mengalami gangguan jiwa.

"Terkait yang di laporkan Imam Mahdi, dia adalah ODGJ dan sudah dikonfirmasi oleh dokter kejiwaan bahwa yang bersangkutan  benar benar  ODGJ dan punya riwayatnya," ungkapnya.

Ketua IWO DPD Kabupaten Sukabumi Heriyadi yang datang ke Polresta Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Kode Etik Yopi .S di sertai dua rekan media menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan sudah di tangani polisi.

"Saat kami akan melakukan pelaporan, di terangkan oleh salah satu petugas kepolisian  bahwa yang di maksud sudah di tangani oleh pihak kepolisian, dan orang tersebut Positif memiliki Gangguan jiwa, sehingga kami tidak lanjutkan kembali pelaporannya karena dengan adanya penangkapan tersebut berarti sudah ada yang laporkan dari rekan rekan media yang ada di wilkum Polresta Sukabumi," kata Heriyadi.


"Namun demikian kami tetap akan memantau sejauh mana tindakan para penegak hukum untuk yang bersangkutan, apakah lanjut dengan penahan Polresta atau akan di kirim ke RS jiwa, karena orang seperti itu tidak layak berkeliaran apa lagi menggunakan medsos bisa berbahaya," imbuhnya.

"Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai hal tersebut terulang kembali," pungkasnya.

Sementara Dewan Etik IWO DPD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pada awak media agar terus memamantau dan tunggu hasil berikut nya.

"Kita tunggu saja kelanjutannya bersama, jangan sampai yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum biar kapok," tegasnya.

■ rls/IWO

×
Berita Terbaru Update