Notification

×

Iklan

Iklan

Minimalisir Penyebaran Covid-19, BI Melakukan Karantina Uang Selama 14 Hari

Jumat, 15 Mei 2020 | 13:25 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Sejalan dengan upaya menekan penyebaran Covid-19, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jabar menyiapkan layanan penukaran uang kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank-bank yang ada di Provinsi Jabar.

Bank Indonesia, bekerja sama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik Layanan Penukaran Selama Bulan Ramadhan 1441 H/Tahun 2020 dan Idul Fitri.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jabar, Herawanto menyatakan langkah tersebut sebagai upaya membantu pemerintah selama masa pandemi corona.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan perbankan agar tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19. Terutama di masa PSBB secara ketat. Antara Iain terkait penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing,” katanya, kemarin.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bank Indonesia pun melakukan beberapa upaya terkait penyiapan uang tunai. Yakni, menyediakan uang yang layak edar dan hiegenis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang.

Upaya kedua, kata dia, pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar kebutuhan uang di Jawa Barat, baik secara nominal maupun per pecahan dapat terpenuhi dengan baik.

Sedangkan dari Sisi eksternal, kata dia, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang melakukan beberapa langkah.

Yakni, menjaga ketersediaan uang di ATM dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang uang akurat, menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di toket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang.

Serta, memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). (JE/R-01)

×
Berita Terbaru Update