Notification

×

Iklan

Iklan


1 Pelaku Pencuri Modus Ganjal ATM, Dibekuk Polisi Depok

Jumat, 12 Juni 2020 | 19:43 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus Ganjal Mesin ATM salah satu Bank BRI, di wilayah Hukum Polrestro Depok.

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi dilokasi samping RSUD Depok, Jalan Raya Mochtar Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum., didampingi Wakapolresto AKBP Hari Setyo Budi S.I.K., M.Si., Kasie Propam KOMPOL Toto S.H. dan Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansary S.H. saat digelar Press Conference, di Lobby Promoter Mako Polrestro Depok, pada Jum'at (12/06/2020).

Keberhasilan pihak Prestro Depok meringkus pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut, berkat laporan salah seorang korban bernama Horas Tua Nopriadi Tampubolon, hingga mengalami kerugian materi berupa Uang sebesar Rp 6.150.000,- (Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah Barang bukti berupa Selembar screenshoot foto Tersangka dari kamera mesin ATM dan rekening koran milik korban.

Adapun Tersangka yang berhasil diringkus Polisi, yaitu berinisial RE, warga Kelurahan Cicadas Kecamatam Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Kombes Azis membeberkan kronologis kejadian pencurian tersebut, bahwa komplotan Tersangka bersama rekannya yakni berinisial YT (DPO) dan yang lainnya mengganjal slot mesin ATM dengan lidi pendek.

"Ketika korban menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM milik korban macet dan salah satu tersangka berinisial SBR (DPO) berpura-pura mencoba membantu dengan mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN dan tersangka diam-diam melihat dan menghapalnya," beber Kombes Azis.

Karena tak kunjung keluar Kartu ATM milik korban, lalu akhirnya korban pergi meninggalkan kartu ATM nya di mesin ATM. Lanjut Kombes Azis, begitu korban pergi, tersangka YT (DPO) mengambil dan mengeluarkan kartu ATM milik korban yang ditingggalkannya.

"Komplotan tersangka kemudian pergi mencari mesin ATM yang lain, dan tersangka RE menguras uang milik korban dari rekening korban, dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang tadi sudah diambil oleh komplotan tersangka," terang Kapolrestro Depok.

Kini, salah satu tersangka mendekam di Mapolrestro Depok, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian (Modus Ganjal ATM). Dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kapolrestro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update