Notification

×

Iklan

Iklan

Delapan Pelaku Illegal Logging Di Majalengka, Diamankan Polisi

Senin, 22 Juni 2020 | 23:35 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Delapan Pelaku Illegal Logging Di Majalengka, Diamankan Polisi

PASUNDAN POST ■ Delapan pelaku ilegal logging berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan hal tersebut kepada awak media di Mapolres Majalengka, pada Senin (21/06/2020).

AKBP Bismo Teguh menyebutkan, kedelapan pelaku tersebut merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

Para pelaku penebang liar yang diamankan berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu. Dan pelaku diantaranya HN, NR dan TR sebagai penadah kayu.

Lebih lanjut AKBP Bismo menerangkan kronologis kejadian, yang berawal pada hari Sabtu (06/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku "DA" sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dari Majalengka, lanjut AKBP Bismo, mobil truk yang dikendarai pelaku DA menuju Kabupaten Mojokerto.

"Akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH)," terang AKBP Bismo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu, melakukan aksinya pada hari Senin (01/06/2020) lalu.

"Pelaku illegal logging tersebut, berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong," jelas Kombes Erlangga.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 Juta rupiah hingga Rp 2,5 Miliar rupiah," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update