Notification

×

Iklan

Iklan


Turis Dari Rusia Beli Hasis Dari OTK, Dituntut Ringan

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:18 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Turis Dari Rusia Beli Hasis Dari OTK, Dituntut Ringan

PASUNDAN POST ■ Seorang pria warga negara asing asal Rusia bernama Arseniy Trofimov (23) dituntut ringan terkait kepemilikan hasis berat 0,28 gram.

Jaksa I Made Santiawan, SH selaku penuntut umum menjerat terdakwa pasal pemakai dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menilai terdakwa bersalah melawan hukum memilik dan mengusai serta menggunakan narkotika jenis hasis yang beratnya mencapai 0,28 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," sebut Jaksa dalam sidang virtual di PN Denpasar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH. terdakwa kelahiran Moscow, 26 Juni 1997 ini hanya mampu berucap mita maaf dan memohon keringanan secara langsung yang disampaikan oleh penerjemahnya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bule Rusia ini tertangkap pada Sabtu, 7 Maret 2020 pukul 02.00 Wita. Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh turis asing di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Terdakwa diamankan di tempat tinggalnya usai menghisap hasis di wilayah jalan Raya Canggu desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket pekat hiyam diduga hasis. Dari hasil penimbangan didapat jumlah bersih keseluruhannya 0,82 gram.

"Bahwa terdakwa mengakui Hasis tersebut miliknya yang dibeli secara langsung kepada seseorang tak dikenalnya (OTK) di wilayah canggu seharga Rp.850.000,00. Terdakwa mengaku barang tersebut selama ini dikonsumsi sendiri," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar. (Ar/R5)

×
Berita Terbaru Update