Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Oknum Sekdes 2 Kali Curi Kotak Amal Masjid

Jumat, 03 Juli 2020 | 23:49 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 Heboh Oknum Sekdes 2 Kali Curi Kotak Amal Masjid

PASUNDAN POST ■ Perwakilan warga Desa Banjarejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyambangi Kantor Bupati Magetan untuk bertemu dengan Bupati magetan Suprawoto.

Warga meminta Bupati Magetan memecat Sekretaris Desa Banjarejo berinisial EC. Sebab, EC tersandung kasus pencurian kotak amal di Desa Padas, Ngawi.

EC ditangkap warga dan menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Beriku rangkuman kasus yang membuat heboh Magetan itu.

1. Dinilai tak pantas jabat Sekdes

Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.

"Sebenarnya selain terjerat kasus pencurian kotak amal, kedisiplinan kerja sudah tidak pantas lagi, hari ini kita laporkan ke Inspektorat," kata Sapriadi usai bertemu Bupati di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).

2. Sempat Ditahan tapi Dibebaskan

Sapriadi menyebut, EC sempat ditahan Polsek Padas karena kasus pencurian kotak amal tersebut.

Beberapa hari ditahan, EC dilepaskan Polsek Padas dan sempat bekerja kembali di kantor desa.

Tindakan itu melukai perasaan warga. Seharusnya, EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu.

“Hari Jumat saat bersangkutan terjerat kasus itu, beberapa hari beliau lepas, sebenarnya itu melukai hati warga Banjarejo. Sempat masuk (bekerja) beberapa hari kemudian menghilang lagi,” kata Sapriadi.

3. Bupati Minta waktu 2 Minggu

Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.

Menurut Bupati, saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.

“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.

4. Diminta wajib lapor

Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).

"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.

5. Ditangkap mengunci gembok

Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus musala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.

"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

6. Ditemukan belasan kunci duplikat

Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.

Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.

7. Dua kali curi kotak amal

Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.

Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000. (sumber: Trb)



×
Berita Terbaru Update