Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Tembakau Gorila, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 | 04:06 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Jual Tembakau Gorila, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun

PASUNDAN POST ■ Ketut Sumarajaya (20) seorang pemuda dari desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang menjual narkotika untuk tembakau gorila oleh jaksa dituntut 10 tahun penjara.

Pengacara Ni Ketut Hevy Yushantini, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dalam bentuk nabati sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

"Meminta terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, dan menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman penjara dua bulan," kata Jaksa Penuntut Umum melalui teleconference kepada hakim yang dipimpin oleh Engeliky Handajani Hari, SH.MH.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut, terdakwa ditangkap melalui pengembangan kasus sebelumnya, serta dua pengguna tembakau gorila yaitu Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib, segera mengajukan pembelaan tertulis.

Dalam dakwaannya, Karunia alias Nur Khotib mengakui kepada polisi bahwa barang-barang terlarang diperoleh dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Polisi kemudian membujuk terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib untuk memesan paket tembakau gorila. Terdakwa juga menyetujui permintaan Muhamad Nur Khotib dan setuju untuk melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa.

Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Seiring dengan penangkapan, petugas menemukan bukti dari tangan terdakwa dalam bentuk klip plastik yang diisi dengan tembakau gorila.

Selama penggeledahan di rumah terdakwa, 28 klip plastik gorila tembakau ditemukan dan 9 botol berisi Cairan Sintetis yang mengandung 4-Flouro-MDMB-Butinica Narkotika ditemukan.

Total bukti yang diamankan dari terdakwa adalah 29 klip plastik berisi tembakau gorila dengan berat bersih total 214,5 gram dan 9 botol berisi Sinte Cair yang mengandung Narcotic Butinica 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram.

"Diketahui, terdakwa memperoleh barang terlarang ini dengan membelinya secara online melalui Instagram seharga Rp5 juta," kata jaksa Hevy dalam dakwaan. (Ar / R5)


×
Berita Terbaru Update