Notification

×

Iklan

Iklan

Modal HP dan Uang Rp.5000, DE Cabuli ABG Cianjur

Senin, 20 Juli 2020 | 22:28 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
  Modal HP dan Uang Rp.5000, DE Cabuli ABG Cianjur

PASUNDAN POST ■  Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil dibongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur bertempat di Lobby Makopolres Cianjur, Senin (20/07/2020).

Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut antara lain kasus persetubuhan anak dibawah umur, kasus pemerkosaan, kasus persetubuhan terhadap anak dan kasus perdagangan orang.

Untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ungkap Hilman, terjadi di Kampung Babakan Sadang RT 002/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada Senin (06/07/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

"Korban diketahui berinisial LU (11), yang merupakan Pelajar. Sedangkan, Tersangka berinisial DE (64), warga Babakan Sadang, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur," ungkapnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 (Satu) buah baju motif kotak, 1 (Satu) buah tengtop warna coklat, 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (Satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (Satu) buah Ponsel merk Samsung Duos warna Putih Merah.

Hilman menerangkan, Tersangka DE melakukan aksinya dengan modus operandi, memberikan makanan Mie goreng kepada korban sehingga korban tidak sadarkan diri.

"Saat tidak sadar, korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak 2 (Dua) kali, sehingga korban merasakan sakit dibagian alat kelaminnya," beber Hilman.

Usai melakukan perbuatan bejat, lanjut Hilman, tersangka lalu memberi sebuah Ponsel dan sejumlah uang sebesar R. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menegaskan, guna mempertanggung jawabkan aksi bejat tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun. Dipidana denda paling sedikit Rp 60 Juta dan paling banyak Rp 300 Juta," tandas  Erlangga.

■ Dasep Maulana/Hms/PP

×
Berita Terbaru Update