Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tower Seluler Di Cibinong Bogor

Rabu, 22 Juli 2020 | 19:44 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tower Seluler Di Cibinong Bogor

PASUNDAN POST ■  Ditengah pandemik Covid-19, pelaku kejahatan masih terus beraksi. Terbukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkapkan, kasus pencurian peralatan teknis tower operator telepon seluler yang terjadi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berinisial A (33), memanfaatkan status dirinya yang pernah bekerja di salah satu operator seluler," ungkap Kombes Erlangga.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian pelaku masuk dan membongkar kotak BTS dengan cara memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.

“Kemudian, tersangka menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” terangnya, di Markas Polda Jabar, pada Rabu (22/07/2020).

Pelaku kemudian mengambil 6 (Enam) unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil sedan berwarna putih.

Barang hasil curian tersebut, kata Kombes Pol. CH Patoppoi, dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.

“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil Rp 20 juta,” sambung Dir Reskrimum Polda Jabar.

Selain Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti berupa ID Card, 1 (Satu) buah mesin Gerinda warna merah, 1 (Satu) buah Obeng Kembang, 1 (Satu) buah Kunci Pas ukuran 10, 2 (Dua) lembar surat izin masuk PT. TBG, 1 (Satu) unit mobil berikut STNK, 3 (Tiga) buah modul MRFU dan 4 Accu kering.

Atas perbuatannya, Kombes Erlangga menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman pidana hingga 7 (Tujuh) tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Jabar.

■ Dasep Maulana/PP/Hms

×
Berita Terbaru Update