Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Curanmor Ditembak Polisi Di Cianjur, 7 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 23:47 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 Residivis Curanmor Ditembak Polisi Di Cianjur, 7 Sepeda Motor Diamankan

PASUNDAN POST ■ Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Aksi keduanya sudah meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir ini.

Satu pelaku residivis curanmor, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap jajarannya yakni berinisial SY alias Yanto dan AK alias Askom dikediamannya di Kampung Pasekon Rt 02 Rw 14 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, pada Sabtu (15/8/2020).

"Namun saat penangkapan salah satu pelaku melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan penembakan secara tegas dan terukur," tuturnya kepada para awak media, Kamis (20/8/2020).

Rifai menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian laporan tersebut ditindak-lanjuti oleh jajarannya dengan cara dilakukan penyelidikan dan disertai penangkapan para pelaku.

"Barang bukti yang telah kami amankan dari pelaku yakni, 7 unit sepeda motor berbagai merk, 5 buah kunci L yang sudah di modifikasi, 2 buah plat nomor serta sebuah pakaian dan tas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya," terangnya.

Lanjut Rifai, sementara modus dari para pelaku sendiri untuk menjalankan aksinya yakni dengan cara berpura-pura sebagai penjual kacamata lalu menawarkan kepada korban. Kemudian saat korban lengah pelaku yang lain langsung menggondol sepeda motor milik korban yang tengah terparkir.

"Setiap pelaku berhasil melancarkan aksinya selama lebih dari 10 kali ini, para pelaku ini langsung membuang plat nomor aslina ditempat sepi disebuah pegunungan," paparnya.

Rifai menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"tandasnya.

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update