Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah 5 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Toko Ditembak Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 | 23:14 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z


PASUNDAN POST ■ Tiga pelaku spesialis pembobol toko, akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polsek Argapura bersama Sat Reskrim Polres Majalengka. Satu dari tiga pelaku dihadiahi timah panas, karena melawan Petugas saat ditangkap di sekitaran SPBU Talaga.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso saat digelar Konferensi Pers, bertempat di gedung Mapolres Majalengka, pada Kamis (27/08/2020).

Diketahui, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Polisi diantaranya berinisial AS (44) asal Ciamis, AT (38) asal Tasikmalaya dan CK asal Majalengka. Mereka sudah membobol sebanyak lima toko di Kabupaten Majalengka, sejak dari bulan April 2020 lalu.

Komplotan pencuri tersebut berhasil terungkap, kata AKBP Bismo, setelah adanya laporan dari warga Kecamatan Argapura. Karena toko miliknya dibobol oleh maling pada 20 Mei 2020 lalu, dengan total kerugian mencapai Rp 20 Juta Rupiah.

"Pelaku masuk kedalam toko, dengan cara mencongkel pintu pada bagian depan. Selanjutnya masuk ke dalam Toko, dan mengambil barang barang di dalam toko berupa uang dan rokok berbagai merk," papar AKBP Bismo.

Polisi berhasil meringkus AT dan AS pada tanggal 19 Agustus 2020 dan tersangka CK dibekuk pada tanggal 21 Agustus 2020, setelah dipancing oleh AT yang terlebih dahulu diringkus oleh Polisi.

Usai melakukan penangkapan, lalu Polisi melakukan penggeledahan kepada pelaku. Namun, pada saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap tersangka TA , berupaya untuk kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada TA.

"Tersangka TA kemudian dilarikan ke Puskesmas Argapura untuk diberi perawatan medis," sambung AKBP Bismo.

Atas kejadian tersebut, AKBP Bismo menegaskan, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update