Notification

×

Iklan

Iklan

Waspada, Aksi Rampas Sepeda Motor, Begini Modusnya

Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:21 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 Waspada, Aksi Rampas Sepeda Motor, Begini Modusnya

PASUNDAN POST ■ Jajaran Polda Banten Polresta Tangerang meringkus AA (24), pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) sepeda motor, di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (05/08/2020).

Kronologis kejadian berawal, saat Korban Irfan Hidayat sedang menuju ke sebuah konter HP. Lanjut Kombes Ade, kemudian pelaku memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukul adik pelaku.

Korban kemudian mengikuti pelaku dan saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku beraksi merampas sepeda motor korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” papar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah Sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan Sebilah Pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” tandas Kombes Ade.

■ Dasep Maulana/Hms
×
Berita Terbaru Update