Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Korban Perumahan Bodong Lapor Polisi, 2 Orang Ditahan di Mapolres Cianjur

Kamis, 06 Agustus 2020 | 04:01 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
  Puluhan Korban Perumahan Bodong Lapor Polisi, 2 Orang Ditahan di Mapolres Cianjur

PASUNDAN POST ■ Puluhan orang tertipu pengembang perumahan bodong yang berada kampung buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Mereka mengaku tergiur membeli rumah di perumahan subsidi itu selain karena murah juga akses menuju tempat bekerja sangat dekat.

Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 84 orang yang telah tertipu pengembang perumahan tersebut. Kerugian yang diderita oleh puluhan korban itu pun mencapai Rp 1,2 miliar. Untuk menghimpun para korban mereka pun sepakat membentuk perkumpulan.

SS (52) yang merupakan korban perumahan diduga bodong itu menceritakan, awal ia mengetahui adanya perumahan subsidi tersebut dari beberapa marketing yang datang menawarkan ketempat pekerjaannya.

Saat itu, ia pun tertarik dengan adanya perumahan tersebut karena selain harganya terjangkau juga tempat ia bekerja sangat dekat.

"Nominal uang yang sudah saya serahkan kepada pihak pengembang pada tahun 2018 lalu, terdiri dari boking fee Rp 1,5 juta, Adm Rp 500 rb dan uang DP kelebihan tanah Rp 5 juta itu pun dana yang berikan bertahap tidak langsung," ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/8/2020).

SS menceritakan, alasan yang membuat para customer perumahan tersebut menjadi yakin dan percaya dengan pengembang yaitu tercantum logo 'Bhayangkara Village' yang identik milik instansi dari kepolisian.

"Yang bikin saya lebih yakin, setiap saya ke lokasi untuk melakukan pembayaran DP ada beberapa anggota kepolisian lengkap dengan pakaian seragamnya berjaga dilokasi," terangnya.

SS mengatakan, namun keyakinan itu  tahun demi tahun mulai berubah sejak dipasarkannya perumahan tersebut pada 2018 lalu, hingga kini tidak pernah ada progres pembangunan rumah. Lalu para konsumen pun mulai curiga dengan pengembang perumahan.

Hingga akhirnya kecurigaan ini pun terwujud dan mereka sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Setiap kami tanyakan kapan akan dibangun, katanya nanti alasan inilah alasan itulah. Hingga akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kasus penipuan ini ke polisi," bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh NN (35), ia mengungkapkan, waktu itu pihaknya sudah menyerahkan uang dana pertama (DP) rumah subsidi dengan type 30/60 meter sebesar Rp 8 juta.

"Awalnya saya sempat menolak, namun karena marketingnya terus menawarkan dan mengajak kelokasi akhirnya saya tertarik dan memberikan DP untuk tanda jadi dengan skema pembayaran tiga kali ," paparnya.

Namun lanjut NN, sejak pihaknya menyerahkan sejumlah uang DP pada tahun 2018 lalu, nyatanya pihak pengembang perumahan bernama PT Surya Cipta Laksana pembangunannya hingga sekarang tidak pernah terwujud.

"Jangankan dibangun dipatok aja tanahnya belum, jujur kalau begini saya merasa sangat tertipu," sesalnya.



Polisi Tahan Dua Orang

Sementara itu, Kanit Serse Polsek Pacet AKP Iwan Alexander mengatakan, buntut dari pelaporan dari puluhan customer perumahan subsidi tersebut, pihaknya sudah menahan dua orang dari pihak pengembang yang sudah ia tetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan dua orang tersebut masing masing bernama JS (52) dan IA (24) dan mereka berdua sudah kita titipkan diruang tahanan Mapolres Cianjur," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Iwan, dua orang lagi yang sudah ia tetapkan sebagai tersangka namun tidak kooperatip saat dilakukan pemanggilan, akhirnya dikeluarkanlah surat Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Sementara sisanya dua orang yakni AZ dan UB masih dalam daftar pencarian kami," paparnya.

Iwan menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut masing masing berperan, AZ sebagai direktur, JS manager marketing, IA dan UB sebagai karyawan marketing.

"Kalau yang berdua tersebut ketangkap dan kita kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya," ungkapnya.

Iwan menerangkan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka kronologis munculnya logo perumahan 'Bhayangkara Vilage' itu sendiri berawal dari adanya penawaran kerjasama yang dilakukan pihak AZ cs kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, tentang penawaran rumah subsidi untuk para anggota.

"Lalu dikeluarkanlah surat berupa MOU, kemudian tidak lama surat MOU tersebut di cabut kembali oleh Polda karena tidak pernah ada progres pembangunan," terangnya.

Sementara lanjut Iwan, pasal yang nantinya akan diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 378 kitab undang undang hukum pidana (KUHP).

"Dengan Ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update