Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Dipesan 300 Orang, 2 Wanita Ditangkap Polisi Nekat Jual Obat Aborsi

Selasa, 08 September 2020 | 18:27 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Sudah Dipesan 300 Orang, 2 Wanita Ditangkap Polisi Nekat Jual Obat Aborsi

PASUNDAN POST ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua ibu rumah tangga karena diduga nekat menjual obat penggugur kandungan illegal secara daring (online).

“Jadi ada 2 orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, pada Selasa (8/9).

Menurutnya, bisnis yang dijalankan dua ibu rumah tangga tersebut jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat penggugur kandungan sangat keras dan tidak dijual secara bebas.

Erdi menambahkan, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.

"Terkait hal tersebut, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.

Kronologis terungkapnya kasus jual obat aborsi tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait maraknya aksi gugur kandungan dengan mengkonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut,” kata Andri.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LN diketahui ketika polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan obat itu.

"Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan. Setelah dilakukan introgasi, LN mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung," ungkapnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500  gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri).

Menurut pengakuan tersangka, sudah tiga tahun menjual obat keras yang didapat secara online dari salah seorang di Jakarta. Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.

“Celakanya, rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan,” jelas Andri.

Saat ini, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Farmasi, utamanya Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

■ Rls/R-01
×
Berita Terbaru Update