Notification

×

Iklan

Iklan

KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, Ini Alasannya

Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:44 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, Ini Alasannya

PASUNDAN POST ■ Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. 

"Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”. Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," lanjutnya.

Said Iqbal merinci beberapa kualitas komponen KHL yang turun,  seperti,  kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL.

" Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp18.000," urainya.

Selain itu,  lanjutnya Iqbal,  kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp.20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. 

Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200.

"Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp.9000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp.26.000, " ungkapnya.

Untuk itu, KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

"KSPI tetap meminta pemerintah menaikkan upah minimum UMP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2021 sebesar 8%. Dengan pertimbangan melihat kenaikan upah minimum 3 tahun berturut-turut. Juga mempertimbangkan kenaikan upah minimum DKI tahun 1998 dan 1999," pungkasnya. (**)


×
Berita Terbaru Update