Notification

×

Iklan

Iklan

Studi Banding Desa Diharamkan, Pemerintah Tutup Celah “Pelesiran Resmi” Dana Desa 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 11:34 WIB Last Updated 2026-01-06T16:09:04Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI — Kabar buruk bagi perangkat desa yang gemar mengemas perjalanan wisata sebagai peningkatan kapasitas. Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah pusat resmi menutup praktik “studi banding” dan bimbingan teknis ke luar daerah yang selama ini kerap dibiayai Dana Desa.

Pengetatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. Regulasi yang diundangkan di penghujung 2025 ini secara tegas memangkas pos-pos belanja yang dinilai rawan disalahgunakan dan kerap menimbulkan tafsir longgar di tingkat desa.

Pemerintah pusat menegaskan, Dana Desa hanya boleh digunakan untuk prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aparatur desa diminta lebih cermat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar tidak berujung pada pelanggaran administratif maupun persoalan hukum.

Dalam beleid tersebut, sedikitnya delapan jenis penggunaan Dana Desa secara eksplisit dilarang pada 2026. Larangan itu mencakup pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota; hingga pembayaran iuran jaminan sosial aparatur desa.

Pemerintah juga melarang pembangunan kantor atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan dengan pagu maksimal Rp25 juta. Selain itu, penyelenggaraan bimbingan teknis internal desa, studi banding ke luar daerah, pembayaran utang tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparatur desa atau warga, masuk daftar hitam penggunaan Dana Desa.


Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Insan Membangun Bangsa Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang fokus pada isu-isu sosial, pemberantasan korupsi, dan advokasi masyarakat, termasuk di wilayah Jawa Barat dan Banten, dengan visi membangun bangsa melalui partisipasi aktif warga negara dan mengawasi kebijakan publik, LSM SIMBA DPD Jawa Barat, Aldy Rifaldi, menilai kebijakan ini sebagai langkah tegas pemerintah pusat melindungi uang rakyat.

 “Saya melihat ini sebagai bentuk pagar betis. Aturan ini secara radikal memangkas pos anggaran yang selama ini menjadi kebocoran halus keuangan desa,” kata Aldy kepada wartawan, Selasa, (5/1/26).

Menurut dia, rincian larangan yang sangat spesifik menandakan pemerintah pusat tak lagi memberi ruang kompromi bagi desa dan pemerintah daerah. Filosofi Dana Desa, kata Aldy, adalah membangun ekonomi desa, bukan menghidupkan hotel dan ruang pertemuan di kota lain.

 “Instruksi menteri sangat jelas. Pelesiran dinas dan bimtek luar kota distop total. Kalau ingin belajar, desa diminta memanfaatkan pendamping profesional yang sudah tersedia,” ujarnya.

Aldy menambahkan, perjalanan dinas dan bimtek luar daerah yang selama ini menjadi primadona di akhir tahun anggaran kini resmi masuk negative list. Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, kata dia, bukan sekadar imbauan, melainkan petunjuk operasional yang mengikat.

Pengawasan Dana Desa pun dipastikan semakin ketat. Keterlibatan inspektorat daerah, ditopang sistem pengaduan digital, diyakini akan mempersempit ruang gelap pengelolaan anggaran desa.

“Publik kini menunggu, apakah regulasi ketat ini benar-benar membuat setiap rupiah Dana Desa mendarat ke keluarga penerima manfaat, atau kembali habis untuk seremoni dan birokrasi,” kata Aldy.

Dengan regulasi baru ini, bola panas kini berada di tangan aparat pengawas dan masyarakat desa. Pemerintah pusat telah memasang pagar. Tinggal memastikan, pagar itu tak jebol oleh praktik-praktik kreatif di tingkat bawah. *(Red).

×
Berita Terbaru Update