Notification

×

Iklan

Iklan

Nakhoda Kapal KM Mulya Hati 04 Diamankan Dit Polairud Polda Jabar

Jumat, 09 Oktober 2020 | 19:26 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 
Nakhoda Kapal  KM Mulya Hati 04 Diamankan Dit Polairud Polda Jabar

PASUNDAN POST ■ Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar  bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04, pihaknya mengamankan Dua orang pria, dari perairan Indramayu.

Plt Kasubdit Gakkum Kompol Bambang Suryanata mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," ungkapnya, pada Jumat (09/10/2020).

Kompol Bambang memaparkan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kabupaten Indarmayu

Petugas melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. Mulya Hati 04 GT 89. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku.

"Ditemukan SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) berinisial W yang telah dirubah dengan foto Awak Kapal berinisial N, yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM. Sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat," paparnya.

Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya, lanjut Bambang, kemudian dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. menuturkan, bahwa kedua teduga pelaku masih terus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Masih, akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," pungkas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.

Terhadap Kedua orang tersebut, dijerat Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Dengam ancaman hukuman, selama 1 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)," tegas Kombes Chaniago.

Untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, lanjut Kombes Chaniago, dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara.

■ Dasep/Hms
×
Berita Terbaru Update