Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Sukaresmi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut

Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:50 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
PASUNDANPOST, Kepolisian sektor (Polsek) Sukaresmi akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian dengan korban HN (24) alias Benjho, Warga Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat.Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander mengatakan, satu orang tersangka yang sudah diamankan jajarannya.Yakni berinisial MS (26) alias Ujang Kodok yang merupakan tetangga korban Benjho.

"Sementara, paman dan adik MS yang berinisial F dan A yang diduga turut serta melakukan pengoroyokan yang berujung kematian. Saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian polsek Sukaresmi," kata Irwan saat dikonfirmasi.

Kapolsek menjelaskan,penangkapan MS alias Ujang Kodok tersebut berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.Tentang adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung dengan kematian.Tersangka MS ditangkap jajarannya dilokasi Pasar Cipanas.

"Jadi sebelum diketahui HN mengalami luka dibeberapa bagian muka dan badan,menurut keluarga korban almarhum HN ini. Sempat tidak 
pulang kerumah dalam beberapa hari bahkan hp milik korban pun saat dihubungi tidak aktive," terangnya.

Lalu lanjut Kapolsek, setelah itu Benjho pulang kerumah orang tuanya namun dengan keadaan bagian wajah badan penuh lebam. Almarhum Benjho sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Cimacan meski nyawa Benjho tidak tertolong.

"Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi untuk ditindaklanjuti kejanggalan ini dan dari hasil penyelidikan kami memang sudah memenuhi unsur dan keterangan dari saksi -saksi lebih dari 3 orang bahwa korban dikeroyok," bebernya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya sementara tersangka Ujang Kodok akan dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.

Dedy/PP
×
Berita Terbaru Update