Notification

×

Iklan

Iklan

AW, Seorang Oknum Guru Ngaji Yang Tega Cabuli 5 Muridnya Dibekuk Polisi

Senin, 15 Februari 2021 | 22:34 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z
AW, Seorang Oknum Guru Ngaji Yang Tega Cabuli 5 Muridnya Dibekuk Polisi

PASUNDAN POST ■ Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur resmi menahan AW (21) seorang oknum guru ngaji madrasah yang tega mencabuli lima muridnya.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Mochamad Rifai mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku AW aksi pencabulan tersebut dilakukan AW sejak bulan (8/2018) lalu, sampai dengan (02/02/2021) kemarin.

Menurut Rifai, pelaku AW diketahui merupakan seorang guru ngaji di madrasah yang berada di kampung Sipon Rt 04 Rw 06 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Rifai kepada wartawan pada Senin (15/2/2021).

Kemudian lanjut Rifai, aksi bejat yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NT bercerita kepada orang tuanya, bahwa AW diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dirinya.

AW, Seorang Oknum Guru Ngaji Yang Tega Cabuli 5 Muridnya Dibekuk Polisi

"Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban," ungkapnya.

Rifai menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa pakaian milik para korban serta sebuah handphone (Hp) yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," tukasnya. 

■ Deddy / PP  

×
Berita Terbaru Update