Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Ramadhan 1442 H, Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Terapkan Peraturan Baru

Senin, 29 Maret 2021 | 17:31 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z
Jelang Ramadhan 1442 H, Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Terapkan Peraturan Baru

PASUNDAN POST ■ Jelang Ramadhan 1442 H, otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan peraturan khusus yang akan diberlakukan selama Ramadhan, utamanya di dua masjid suci umat Islam tersebut.

Di antara peraturan tersebut adalah diwajibkannya jamaah yang masuk untuk sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini ditujukan untuk meyakinkan keamanan diri dan orang lain.

“Di tengah masih mewabahnya pandemik, saya meminta para pengunjung Masjid Haramain untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan diri dan jamaah lain,” kata Presiden Masjid Haramain Sheikh Abdurahman Al-Sudais.

Sheikh Al-Sudais mengatakan, bahwa pihaknya memberlakukan peraturan ketat bagi jamaah untuk mencegah mewabahnya Covid-19.

Menurutnya ini akan memberikan kepastian, kemudahan, dan ketenangan jamaah dalam beribadah.

“Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan para tamu Allah, demi kelancaran ibadah sekaligus menjaga kesehatan,” katanya dikutip dari Arabnews, pada Senin, 29 Maret 2021.

Ia menyebut bahwa akan ada lima lokasi yang disediakan untuk para jamaah di Masjidil Haram termasuk halaman di sebelah timur masjid.

Termasuk juga disediakan area khusus untuk jamaah difable. Jamaah umrah juga akan tetap bisa melaksanakan thawaf di lantai dasar selama bulan Ramadhan.

Otoritas masjid akan menyediakan pendingin air zam-zam dan 200 ribu botol zam-zam setiap hari.

Jamaah yang akan berbuka puasa di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diizinkan untuk membawa air dan kurma untuk konsumsi sendiri.

“Tidak boleh berbagi dan didistribusikan,” tegasnya.

Makanan lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam masjid ataupun halaman. Pihak masjid yang akan menyediakan makanan untuk jamaah yang akan berbuka puasa dan akan didistribusikan secara individu oleh petugas.

Dengan petugas sekitar 10.000 orang, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan menampung jamaah sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.

Peraturan-peraturan lainnya sebagaimana dikutip dari Haramain adalah ditiadakannya ibadah i’tikaf pada Ramadhan tahun ini.

Tempat thawaf (mathaf) tidak akan digunakan untuk lokasi shalat karena akan khusus digunakan untuk jamaah yang melaksanakan thawaf. Untuk shalat sunat thawaf harus dilaksanakan di lantai pertama.

Perpustakaan Masjidil Haram termasuk pameran Al-Qur’an, Situs Haramain, dan Kompleks Raja Abdul Aziz untuk Kiswa Ka'bah Suci akan dibuka untuk pengunjung antara pukul 6 pagi sampai 12 siang.

Sejak pandemik, lebih dari 13 juta pengunjung dengan protokol kesehatan ketat datang dengan keharusan memakai masker. Mereka sudah mengunjungi dua masjid ini setelah penangguhan shalat dan umrah dicabut pada akhir Oktober lalu. (**)
×
Berita Terbaru Update