Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki 22 gram Sabu, Julian Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 | 20:16 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Residivis bernama Julian Patria Parlagutan Argolan (42) dihukum selama 12 tahun penjara. Ia terjerat dalam kasus kepemilikan 18 plastik klip total berat bersih 22,12 gram. 

Putu Suyoga yang memimpin jalannya persidangan secara daring di PN Denpasar, telah mengurangi hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan," tegas hakim secata virtual di PN Denpasar, pada Rabu (1/9).

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku hanya diberikan upah Rp 30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. (red)

×
Berita Terbaru Update