Notification

×

Iklan

Iklan

Sang Bintang Live 'Kuda Poni' Ditangkap Di Bali, Bupati Cianjur : Tidak Mencerminkan Budaya Kota Santri

Rabu, 22 September 2021 | 21:44 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
PASUNDANPOST, Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara terkait telah ditangkapnya seorang selebgram asal Kabupaten Cianjur berinisial RR,oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Bali.Karena menampilkan video vulgar dimedia sosial.

Menurut Bupati, perbuatan menampilkan video vulgar di jejaring media sosial yang diduga dilakukan oleh RR, sungguh sangat disesalkan. Karena tidak sesuai dengan norma dan budaya kota Cianjur dengan julukan Kota Santri.

"Tentunya sangat memalukan karena tidak sesuai dengan norma dan budaya Cianjur yang agamis,” kata Herman kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf. Pihaknya menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut. 

"Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya," ungkapnya.

Menurutnya, bagaimana pun semua orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan. Maka perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai muslimah harus dihindari.

"Sebagai warga negara juga sama, yaitu harus menghindari hal yang melawan hukum. Dari sisi agama jelas itu dosa kemudian ada konsekuensi hukum sebagai warga negara itu juga sesuai undang-undang yang berlaku," paparnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, kedepan ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur khususnya kaum perempuan untuk selalu menjaga kehormatannya.

"Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam," ucapnya.

Sementara itu Penggiat literasi media digital Kementrian Komunikasi dan Informatika RI yang juga sebagai Dekan Fikom Universitas Putra Indonesia, Astri Dwi Andriani, turut mengomentari ramainya pemberitaan selegram asal Cianjur yang tengah hangat diperbincangkan.

"Terkait kasus ini mau tidak mau seluruh warga indonesia termasuk yang berselancar di internet bisa terikat regulasi yang ada yakni transaksi elektronik atau UU ITE dan hukumannya tidak main-main ancaman 6 tahun penjara atau berupa denda paling banyak 1 Milyar rupiah. Apalagi berhubungan dengan pornografi dan pornoaksi bisa dikaitkan dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Astri mengungkapkan, segala bentuk postingan ataupun yang berkaitan dengan aplikasi sosial media harus adanya filterisasi agar tidak ada dampak yang merugikan si pengguna atau orang yang memposting sesuatu.

"Jadi kita sebagai warga Indonesia yang baik harus ada filterasi sebelum memposting apapun," terangnya.

RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live, ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

“Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021) kemarin.

Jansen mengatakan, wanita berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.

RR yang beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Kota Denpasar, yang memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live pada para pengikutnya. (Ddy)
×
Berita Terbaru Update