Notification

×

Iklan

Iklan

Petani Gruduk Kantor Desa Tenjojaya Gegara PT Bogorindo Tebang Pohon Karet Tanpa Izin Kejaksaan

Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:30 WIB Last Updated 2021-10-20T01:26:51Z

PASUNDAN POST ■ Puluhan petani yang tergabung dalam wadah Forum Petani Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi hari ini (19/10) menggruduk Kantor Desa Tenjojaya guna mengadukan bahwa tanaman mereka telah rusak akibat adanya kegiatan penebangan yang diduga dilakukan oleh PT Bogorindo.

Selain itu, mereka menuding PT Bogorindo tidak memiliki izin melakukan penebangan diarea lahan yang statusnya masih dalam pengawasan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi. 

Menurut Arindi, perwakilan forum petani Tenjojaya, mengatakan akibat penebangan pohon karet tersebut sejumlah petani mengalami kerugian.

"Seharusnya PT Bogorindo sebelum ada kegiatan itu harus memberitahu ke Pemerintah Desa, karena status lahan ini masih dalam pengawasan kejaksaan, seharusnya harus ada koordinasi dengan unsur-unsur terkait, kalau memang ada surat izin dari kejaksaan apa salahnya mereka perlihatkan kepada masyarakat, terus di musyawarahkan dulu dan apa nanti yang terjadi dilapangan, setelah ada perusakan gimana solusinya, khan begitu seharusnya," ujarnya.

"Kami memohon pihak pemerintah, bilamana dalam status seperti saat ini, dalam kasus penebangan pohon karet itu dihentikan, karena ini akan merugikan masyarakat yang lain, karena terdampak akibat penembangan pohon tersebut, sebab status tanah ini belum jelas," imbuh Arindi.

Arindi mengatakan, pohon singkong dan pohon pisang yang rusak tersebut seluas 8000 meter punya suwandi gunawan dari kelompok forum petani. 

"Petani berharap pemerintah atau kejaksaan datang ke lokasi guna mengklarifikasi apa benar penebangan itu sudah ada izin? Setahu saya tidak ada izin penebangan," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menutup penambangan pasir dan melakukan pemasangan plang sitaan Kejati  di Blok Peer, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Langkah tegas ini mendapat apresiasi masyarakat, utamanya masyarakat yang tergabung dalam forum petani.

Melalui Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat itu memberitahukan ke masyarakat bahwa pihak kejaksaan tidak pernah memberi izin untuk penebangan pohon karet, namun faktanya hal itu terjadi.

"Oleh karena itu, sebelum status tanah ini jelas, mohon penebangan pohon karet di hentikan dulu, dan kedua kami harap tanaman warga yang rusak seperti pohon singkong dan pisang di ganti, karena mereka menanam pakai modal," tandas Arindi.

Saat dikonfirmasi, Kades Jamaludin Azis membenarkan pihaknya telah didatangi oleh warganya guna menyampaikan aduan perkara kasus ini.

"Kejadian penebangan pohon karetnya 3 hari yang lalu, hari ini forum petani datangi kantor desa untuk minta ganti rugi kepada PT. Bogorindo," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Kades, kemarin kami kedatangan forum petani ke rumah sebanyak 20 orang, mengadu terkait adanya penebangan pohon karet yang telah merusak tanaman petani tersebut.

"Setelah kedatangan para petani, kami telah berkoordinasi dengan pihak muspika, termasuk babhinmas, kami minta arahan, lalu kami memutuskan bahwa perkara PT Bogorindo dengan Forum Petani harus dimediasi. Hasil mediasi pihak PT Bogorindo bersedia mengganti kerugian petani," ucapnya. 

Atas aduan warga tersebut, Ikbal dari PT. Bogorindo menyatakan pemberitahuannya mendadak, dan saya baru tahu setelah ditelp pak kadus untuk datang kekantor desa. Untuk menyelesaikan masalah dengan forum petani, itu saja masalahnya sich.

"Saya kira hanya miskomunikasi, karena sebelumnya sudah ada mediasi, dan sudah 2 kali pertemuan, tapi karena ada tumbuhan karet dan merusak tanaman mereka, sehingga minta ganti rugi, dan itu tak ada masalah, kita akan ganti,itu saja," jelasnya.

Terkait tuntutan untuk menghentikan aktifitas penebangan ikbal berkilah, "menurut pandangan saya pribadi, sebetulnya Kades tak punya kewenangan untuk menghentikan aktifitas, tapi biarlah pimpinan kami yang memutuskannya,"

"Lalu untuk langkah selanjutnya, menurut saya kalau ini mereka merasa dirugikan laporlah ke aparat hukum, apa yang di rugikannya,"ujarnya. 

Menurutnya, ketika pt bogorindo membeli lahan tersebut dari pt tenjojaya itu khan sudah berikut dengan asetnya.

"Nah kalau sekarang petani merasa dirugikan dengan aktifitas penebangan itu silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum, begitu sebaliknya, apakah mereka menggarap apa ada izin surat penggarapannya dan mereka menggarap diatas tanah kita, semua ada prosesnya," kilahnya.

Namun selama ini, petani dan masyarakat menilai proses hukum dan peralihan dari PT Tenjojaya ke PT Bogorindo belum jelas. Sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama mengklaim tanah garapan atau yang diklaim pt bogorindo pun demikian. Pasalnya, para petani pernah menanyakan legaligas PT Bogorindo, namun hingga kini belum bisa menunjukkan. 

Terkait hal ini ikbal berkilah, bahwa petani atau penggarap tidak punya hak mempertanyakan legalitas tersebut, terkecuali yang minta aparat penegak hukum.

Sementara itu, aparat Kejaksaan Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum memberi klarifikasi terkait geger di Desa Tenjojaya tersebut. (M. Afnan)



×
Berita Terbaru Update