-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POST | Kritis - Nasionalis - Religius
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Bappenda Cianjur Bebaskan Tagihan PPB Bagi Warga Miskin

    Redaksi
    Selasa, 30 November 2021, 17:37 WIB Last Updated 2021-12-10T18:24:08Z
    PASUNDAN POST ■ Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah yakni dengan cara membebaskan tagihan PBB.

    "Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah," kata Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, kepada wartawan usai mengikuti kegiatan rapat di kantor DPRD Cianjur.

    Menurut Komarudin kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menjawab pemikiran sebagian masyarakat bahwa pajak itu tak dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin.

    "Jadi kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur," jelasnya.

    Komarudin pun mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebaskan ketetapannya sampai dengan 10 ribu, untuk perekonomian masyarakat 

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya Pemkab Cianjur dalam membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi.

    "Yang jelas kita bebaskan bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Harapanya untuk membantu masyarakat miskin dengan pembebasan PBB tersebut," ungkapnya.

    Meski demikian, Komarudin mengaku, adanya kebijakan tersebut berpotensi kehilangan pajak sebesar 8 Milyar.

    "Itu memang resiko, untuk membantu  kesejahteraan masyarakat, menegah golongan kebawah "tandasnya. (Ddy)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    GAYA HIDUP

    +