PASUNDAN POST ■ Polda Banten mengamankan kelompok berandalan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa kejadian tersebut berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan di Instagram.
''Ada pergerakan malam ini mas, kita layani," ungkap AKBP Shinto Silitonga saat press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, pada Senin (20/12/2021).
Setelah mendapatkan informasi dari Instagram tersebut, sambung AKBP Shinto, Penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.
Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Dari hasil penyelidikan, Penyidik mengamankan 16 (Enam Belas) orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut berinisial AM (17), admin medsos Instagram berinisial MEF (17) dan FR (17). Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah sebilah golok sisir (gosir), 3 (Tiga) bilah pedang panjang, 4 (Empat) bilah celurit besar, 5 (Lima) unit hp, 3 (Tiga) unit motor.
''Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegas AKBP Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menyampaikan untuk titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 (Empat) orang dari kelompok Bikini Bottom berinisial AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20).
''Keempat orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten,'' sambungnya.
Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 (Delapan Belas) orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terhadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi.
''Kedelapan belas orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 (Dua) orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut, Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, " beber AKBP Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengatakan, bahwasannya motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan.
"Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random. Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban," terangnya.
Terhadap kelompok berandalan jalanan ini, kata AKBP Shinto, Polda Banten menetapkan 9 tersangka,
"Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.
''Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini," pungkas Kabid Humas Polda Banten. (hms/Dasep)