Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penyimpangan Gas Subsidi

Rabu, 08 Desember 2021 | 09:10 WIB Last Updated 2021-12-10T18:19:19Z
PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus akan menidaklanjuti kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji bersubsidi. 

Hal tersebut ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji 3kg subsidi yang diduga dilakukan Agen PT Arthajatra 45 masih sedang tahap proses kesimpulan yang kemungkinan besar akan dilanjutkan ketahap berikutnya. 

"Karena kami juga sebelumnya sudah melakukan pemanggilan mulai dari pemilik Agen kemudian pangkalan dan juga warung yang dalam wilayah penyaluran PT Arthajatra," ungkapnya. 

Dikatakan Aditya, dalam menelaah kasus tersebut pihaknya pun belum bisa memastikan pasal apa yang nantinya akan diterapkan kepada pemilik agen Arthajatra 45 tersebut. 

"Sampai saat ini masih dalam tahap pulbaket dan puldata terkait masalah aturan hukum yang dilanggar akan kita bahas setelah data yang kita perlukan lengkap jadi saya belum bisa memberikan undang-undang mana yang akan dikenakan kepada mereka," jelasnya. 

Diakuinya, berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Kejaksaan dilapangan, pihaknya tidak pernah menemukan pangkalan yang menjual harga gas subsidi yang sudah ditentukan pemerintah yakni sebesar Rp 16 ribu/tabung di Kabupaten Sukabumi. 

"Dan setelah kita teliti ataupun kita perhatikan bahwa memang menyangkut harga HET itu yang di pasar ini bukan 16 ribu akan tetapi sekira 18 ribu sampai dengan 25 ribu," paparnya. 

Menyikapi kasus tersebut, pihak Kejaksaan akan melanjutkan poses ke tahap berikutnya, kepada para agen yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram subsidi. 

"Kita juga akan memberikan punishment kepada para agen dan pangkalan yang dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update