Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Membekuk 3 Pelaku Pembacok Anggota Ormas

Senin, 07 Februari 2022 | 20:58 WIB Last Updated 2022-02-07T14:26:19Z
PASUNDAN POST ■  Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban RH yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.

Diketahui, korban mengalami pembacokan oleh para pelaku dirumahnya pada hari Minggu (30/1/22) sekitar pukul 15:00 wib tepatnya di Kampung Lebak Pendeuy Rt 04 Rw 03 Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

"Para pelaku mendatangi rumah korban kemudian membacok kepala, telinga dan punggung menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Mako Polres Cianjur pada Senin ( 7/2/22) pagi.

Doni menjelaskan, dari kejadian penganiayaan tersebut polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang masing - masing berinisial RH, AR dan MR.

"Pelaku MR berhasil kita amankan dirumahnya di Kampung Nanggeleng Rt 01 Rw 01 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon, sedangkan untuk pelaku AR dan RH berhasil diamankan di Kampung Dukuh Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis," terangnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya, tiga buah golok, satu buah pedang, satu buah belati, satu buah celurit, satu unit kendaraan mobil pick up dan dua unit kendaraan sepeda motor.

"Adapun motif para pelaku melakukan aksinya dilatar belakangi dendam pribadi, karena memang sebelumnya mereka sudah ada konflik pribadi," bebernya.

Doni menambahkan atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)." Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara" pungkasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update