Notification

×

Iklan

Iklan

Kenapa Buruh Dari Bogor Demo Di Sukabumi, Ini Penyebabnya

Kamis, 24 Maret 2022 | 13:12 WIB Last Updated 2022-04-06T14:19:43Z
Suasana Ratusan Karyawan PTCresyn lndonesia Cileungsi Kabupaten Bogor, saat Aksi ke Owner di Patung kuda Sukabumi, Kamis,(24/3/2022). Foto : Cking. 

PASUNDANPOST ■ Empat tuntutan Ratusan buruh PT. Cresyn lndonesia Cileungsi Kabupaten Bogor, ontrog PT. Longvin lndonesia di Kampung Palagan, Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Pantauan Pasundanpost, Ratusan buruh yang bergerak dibidang elektronik yang di dominasi oleh kaum perempuan ini mengusung 4 tuntutan. Sebelum melakukan aksi ke PT.Longvin Indonesia, ratusan buruh PT.Cresyn lndonesia Cileungsi berkumpul di kawasan Palagan Bojong Kokosan, Parungkuda mendapatkan pengawalan dari Ratusan personil Polres Sukabumi, TNI dibantu Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kamis,(24/3/2022). 

Salah satu Karyawan PT.Cresyn lndonesia bagian Leader Nina Murnani mengatakan, kenapa kami bersama-sama datang ke sini, karena Direktur PT. Longvin lndonesia itu Owner nya PT.Cresyn lndonesia namanya Mr. Kim JW.

Lebih lanjut Nani menyampaikan, Dia selalu mempermainkan kami,  sudah berkali-kali pertemuan, Bipartit, namun hasilnya selalu merugikan kita sebagai karyawan PT.Cresyn lndonesia. 

" Kita hanya meminta hal kami yang sudah di sepakati melalui perjanjian kerjasama, yang sudah mereka tandatangani, tidak lebih dari itu, kami sudah 23-24 tahun bekerja tidak dihargai sama sekali, kami dicampakan,"ujarnya.

Disaat sedang bekerja kejar target namun tiba-tiba ada pemberitahuan perusahaan bangkrut, padahal kami lagi bekerja kejar target. 

" Maka dari itu kami dari Cilengsing Bogor datang kesini hanya ingin bertemu dan menuntut hak kami selama 23 tahun bekerja,"tegas Nani.

 Nani menambahkan, tuntutan kami, 
1. Meminta Hak kami dibayarkan sebagai Karyawan PT CRESYN INDONESIA Uang Pesangon sebesar 3 Kali Ketentuan Undang -Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. 2. Dibayarkan THR (TUNJANGAN HARI RAYA) tahun 2022.. 3. Untuk Karyawan status Kontrak dibayarkan Upah sisa kontraknya. 4. Sebelum ada kesepakatan penyelesaian PHK antara kedua belah pihak seluruh ASET PERUSAHAAN tidak ada yang boleh keluar dari area Perusahaan,"Tukasnya. (*Cking). 
×
Berita Terbaru Update