Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Tipikor Dana Desa, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tetapkan AS Kepala Desa Kabandungan Jadi Tersangka

Sabtu, 23 April 2022 | 16:08 WIB Last Updated 2022-04-23T09:41:26Z
PASUNDAN POST ■  Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Keuangan Desa di Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kejari telah menetapkan Kepala Desa Kabandungan berinisial AS sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan bahwa AS yang kini masih akfif menjabat sebagai Kepala Desa Kabandungan telah ditetapkan sebagai tersangka bersadasarkan ekspose tim penyidik.

"Jadi tim penyidik itu, memaparkan ekspose disetujui pendapat. Nah yang mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka AS itu adalah tetap Pak Kejari per tanggal 21 April 2022 pada Kamis kemarin," kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada wartawan pada Jumat kemarin (22/04).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan memanggil Kepala Desa Kabandungan AS untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam sebagai tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Keuangan Desa. 

"Kalau sebelumnya, AS itu kita panggil statusnya hanya sebagai saksi. Namun, sekarang statusnya AS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akan dijemput paksa AS, jika tidak mengindahkan surat panggilan selama tiga kali tanpa alasan yang jelas. 

"Kalau alasannya jelas tetap akan kita kasih waktu, namun kalau alasannya tidak jelas, pasti akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

AS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran keuangan desa dari ADD dan DD dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp713.800.602 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

"Kalau untuk motifnya sendiri, ia melakukan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Desa," bebernya.

Penetapan tersangka AS juga dikuatkan dengan tiga bukti lainnya yang sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan pemeriksaan terdapat tiga bukti. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan bukti lainnya berupa surat laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Jadi ada tiga poin bukti yang mengarahkan AS sebagai Kades Kabandungan itu kami tetapkan sebagai tersangka." pungkasnya. (M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update