PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Asep Saefudin setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
Asep Saefudin menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB siang.
Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan aktif, Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, tidak banyak berkomentar terkait penahanan kades tersebut dan dirinya memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya.
"Nanti saja keterangannya, kalo tidak ada halangan kasus ini akan dirilis oleh Pak Kajari pukul 15.00 WIB sore ini,"singkat Ratno kepada Awak media.(Red).