Notification

×

Iklan

Iklan

Mandek Penanganan Kasus Gas Subsidi, Ormas PEKAT Indonesia Bersatu Layangkan Surat Audiensi Ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01 WIB Last Updated 2022-05-17T08:22:47Z
PASUNDAN POST ■  Mandeknya kasus dugaan penyelewengan Gas Subsidi ukuran 3 kilogram yang melibatkan Agen PT Arthajatra 45 di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bikin geram Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB).

Ormas Pekat IB pun melayangkan surat audiensi ke Kejari untuk menuntut dan mendesak kasus dugaan penyelewangan gas LPG ukuran tiga kilogram untuk masyarakat miskin tersebut segera ditetapkan tersangkanya.

"Insya Allah minggu depan kami segera akan melakukan audiensi untuk mempertanyakan kesungguhan dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai institusi hukum yang memiliki otoritas penuh dalam menegakan supremasi hukum,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi Sadam Husen kepada wartawan. Selasa (17/5/2022).

Sadam menjelaskan, dilayangkannya surat permintaan audiensi lantaran masih adanya kasus hukum gas LPG yang terkesan jalan di tempat alias mandek.

"Jadi saya rasa kami sebagai Ormas Pekat IB harus selalu memantau, mengawasi dan mengingatkan agar kasus Gas susbsidi yang menjerat agen Arthajatra 45 dan Agen lainnya yang turut terlibat ini harus tuntas sampai kepenegakan hukum," ujarnya.

Menurutnya, persoalan dugaan kasus penyalahgunaan gas LPG tersebut jangan sampai hanya jadi polemik dan konsumsi berita saja, namun tanpa jelas status hukumnya. 

Bahkan lanjut Sadam, pasca pemeriksaan maraton kepada puluhan Agen Gas 3 Kilogram yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2022 lalu. Sampai dengan saat ini tidak jelas juga kelanjutannya.

"Jadi di audiensi nanti kami mendorong untuk mempertanyakan kasus ini agar bisa berjalan terang benderang, mudahan-mudahan perjuangan kami untuk masyarakat kecil bisa terlaksana," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat IB Jawa Barat Soni Hendrawan mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh langkah langkah yang dilakukan DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi.

Terhadap status hukum dugaan penyelewangan Gas subsidi ukuran tiga kilogram yang kini sedang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Secara pribadi saya mendukung penuh langkah DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan status penegakan hukumnya sudah sampai dimana," paparnya.

Menurut Soni, langkah tersebut diambil DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi sebagai wujud menuju penegakan hukum yang adil untuk masyarakat.

"Tujuannya agar membuat jera para oknum Agen Gas nakal yang masih berani mempermainkan harga gas yang sudah ditentukan oleh pemerintah," pungkasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update