Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang Pasar Pangrango Mengeluh, Pemdes Cipanas Getok Harga Perpanjang Sewa Kios

Jumat, 10 Juni 2022 | 23:15 WIB Last Updated 2022-06-10T16:19:39Z
PASUNDAN POST ■  Pedagang pasar blok pangrango, mengeluhkan mahalnya perpanjangan harga sewa kios yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jum'at (10/6/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, sekitar 45 pedagang blok pasar pangrango harus dibebankan membayar perpanjangan surat hak pakai los (HPL) sebesar Rp 15 juta per meter persegi yang dianggap para pedagang terlalu mahal.

"Jelas kami keberatan harus membayar semahal itu. Kami ingin agar harga sewa diturunkan hingga maksimal Rp10 juta permeter persegi," kata salah satu pedagang pasar pangrango yang engan disebutkan namanya.

Ia menganggap, penetapan oleh pihak pemerintah Desa Cipanas tidak sah dan sangat merugikan pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang ditempat tersebut.

"Memang sebelumnya pihak desa dan pedagang sudah mengadakan musyawarah namun belum menemukan kesepakatan harga, tidak lama kemudian tiba-tiba dari pihak desa langsung memutuskan harga sepihak dengan alasan biar langsung menemukan kesepakatan dan tidak rapat terus," ujarnya.

Hal sama diungkapkan salah satu pedagang lainnya yang engan disebutkan namanya, ia menceritakan perbedaan harga sewa kios yang di bebankan kepada para pedagang sebelumnya.

Menurutnya, sejak di bangunnya pasar blok pangrango pada tahun 2015 lalu. Para pedagang yang mayoritas hanya penjual kebutuhan pangan ini di bebankan menyewa kios selama 10 tahun kedepan sebesar Rp 9 juta.

"Dulu harga Rp 9 juta itu sudah termasuk pembangunan los, sekarang pihak Desa mematok harga 15 juta itu hanya perpanjangan surat sewa saja jelas sangat tidak masuk akal," ucapnya.

"Dan yang saya bikin kesal lagi ditengah masih kondisi pandemi Covid - 19 ini saya harus segera menyelesaikan uang sewa selambat-lambat tiga bulan kedepan. Sementara habis masa sewa los ini yang saya pakai sampai tahun 2024," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Cipanas Agus Syahputra mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya keluhan para pedagang tentang mahalnya harga perpanjangan surat HPL.

Namun, meski demikian Agus menegaskan, pihak Pemerintah Desa Cipanas tidak ingin berusan dengan para pedagang. Karena diakuinya lahan pasar tersebut untuk pengelolaannya sudah ia pihak ketigakan.

"Sebetulnya kami tidak lagi berurusan dengan pedagang karena kebijakan pengelolaan ada di beliau (red_Haji Lili) berikut mengenai harganya," jelas Agus saat dihubungi.

Agus menjelaskan, pihak Desa tidak melakukan transaksi jual beli dengan para pedagang. Kecuali desa hanya mengeluarkan surat HPL yang ditanda tangani olehnya dan pengelola.

"Sebetulnya lebih kepada kebijakan pengelola dengan pedagang baiknya musyawarah saja dengan pengelola Insya Allah bisa dimusyawarahkan dengan baik," tandasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update