Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kota Sukabumi Soroti Pasangan Dua Sejoli Bermesraan di Tempat Umum

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:18 WIB Last Updated 2022-07-21T10:25:19Z
PASUNDAN POST ■  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menyoroti soal beredar video dua pasangan sejoli yang tengah bermesraan di tempat umum tepatnya di sebuah cafe di Jalan Rh. Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Video tersebut, diunggah di salah satu media sosial Twitter pada Senin 18 Juli 2022 oleh akun txtsukabumi yang menyebut sepasang kekasih tertangkap kemera sedang bermesraan di tempat umum, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 17 Juli 2022 di salah satu cafe.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing, mengatakan setelah viral di media sosial, pihaknya langsung mengecek ke lokasi kafe tersebut. Ia mengungkap, cukup kesulitan untuk menemukan kafe tersebut karena lokasinya yang tersembunyi. 

"Kita sudah pantau. Saya pikir cafenya pinggir jalan dan bernama. Kalau masuk mah berarti agak tersembunyi yang dekat kolam kan," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Atas adanya kejadian ini, kata Heri,  pihaknya menekankan kepada pengelola untuk memberikan papan larangan seperti menjaga kesopanan, larangan membawa alkohol, atau obat-obatan terlarang. "Tinggal pengunjung disiplin, terhadap aturan tersebut," jelas Heri. 

Disinggung soal sanksi, ia menjelaskan, masih pertimbangan. Kecuali jika kafe tersebut berubah fungsi, maka perizinannya dapat dicabut. "Kalau terjadi perubahan fungsi bisa kemungkinan terjadi penutupan atau pencabutan izin. Ditekankan ke pihak pengelola kafe papan aturannya harus jelas," tegasnya.

Sementara itu, pihaknya mengaku kesulitan untuk memberikan pembinaan kepada dua pasang remaja tersebut. Pasalnya, identitas mereka masih belum diketahui. 

"Kalau misalnya cafe kan nggak minta KTP. Tapi masuk hotel minimal kan ada KTP. Artinya, kalau pun harus dilacak sepertinya agak susah. Tapi tinggal bagaimana komitmen pemilik cafe menerapkan aturan yang jelas, bila perlu dibaca dari jauh," pungkasnya. (Cking)
×
Berita Terbaru Update