BANDUNG
— Sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda,
Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (5/10/2026), kuasa hukum Kepala Desa
Babakanjaya Ence Beno mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang
disebut terungkap dari rangkaian fakta persidangan.
Perkara
tersebut terdaftar dengan Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG dan diajukan Kepala
Desa Babakanjaya Ence Beno melalui kuasa hukumnya terhadap Bupati Sukabumi.
Sidang yang
digelar Senin (5/10/2026) tersebut beragenda pemeriksaan saksi penggugat dan
tambahan alat bukti dari para pihak.
Kuasa hukum
Ence Beno, M. Alvi Rizki Ilahi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya
menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan.
“Dalam sidang
hari ini agenda saksi penggugat dan tambahan bukti para pihak. Yang diperiksa
adalah saksi dari pihak penggugat. Kami membawa tiga orang saksi” ujar Alvi kepada Pasundan Post,
Senin (6/10/2026).
Menurut Alvi,
terdapat sejumlah hal yang dinilai menarik setelah alat bukti tertulis
dipertemukan dengan keterangan para saksi dalam persidangan.
Ia menyebut
muncul dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan dan kemudian digunakan dalam
dokumen tertentu yang berkaitan dengan perkara.
“Bahwa
berdasarkan fakta persidangan hari ini ditemukan hal-hal yang menarik, baik
berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Fakta persidangan
mengungkap ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan digunakan, yang tentunya juga
ada korban,” kata Alvi.
Namun, Alvi
menegaskan pihaknya belum menyimpulkan siapa yang membuat maupun menggunakan
tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.
Menurutnya,
penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung
jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan
penyidikan.
“Kami hanya
menemukan fakta saja. Mengenai siapa yang diduga memalsukan atau menggunakan
surat palsu tersebut nanti menjadi ranah APH lainnya yang memiliki kewenangan
dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Alvi
menjelaskan, persoalan mengenai tanda tangan tersebut diketahui secara
eksplisit ketika persidangan mempertemukan sejumlah alat bukti dengan
keterangan saksi dan pihak yang disebut sebagai korban.
“Secara
eksplisit kami mengetahuinya dari fakta persidangan, karena dalam persidangan
mempertemukan alat bukti tertulis, bukti saksi, dan korban,” katanya.
Ia mengatakan
pihaknya mencermati adanya persoalan pada tanda tangan yang tercantum dalam
dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Menurut Alvi,
dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pencermatan terhadap hubungan antara
dokumen tertulis, keterangan saksi, serta keterangan pihak yang tanda tangannya
dipersoalkan.
“Kami menduga
ada dugaan pemalsuan tanda tangan menggunakan metode segitiga antara alat bukti
tertulis, saksi, dan korban. Sehingga kami menyimpulkannya ada dugaan tanda
tangan yang dipalsukan, sehingga akan berdampak pada surat yang didukung oleh
tanda tangan-tanda tangan tersebut mengandung ketidakbenaran,” tuturnya.
Meski demikian,
Alvi kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan
pembuktian lebih lanjut.
Ia juga tidak
menyebut pihak tertentu sebagai pelaku pemalsuan ataupun pihak yang menggunakan
dokumen yang dipersoalkan.
“Ini masih
bersifat dugaan yang perlu didalami oleh APH yang memiliki kewenangan dalam hal
penyidikan,” kata Alvi.
Sengketa
pemberhentian Ence Beno merupakan bagian dari dinamika pemerintahan Desa
Babakanjaya yang telah berlangsung sejak 2025.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat, pada Juni 2026, warga yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyampaikan mosi
tidak percaya terhadap kepemimpinan Ence Beno dan meminta dilakukan evaluasi
terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
Pemerintah
Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan sejumlah proses pemeriksaan. Inspektorat
Kabupaten Sukabumi disebut melakukan audit investigasi terkait dugaan
penyalahgunaan APBDes.
Hasil
pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah
daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberhentian kepala desa.
Ketua GMBB
Saepul Tavip sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Bupati Sukabumi telah
melalui proses dan tahapan pemeriksaan.
“Keputusan
Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang,
kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang
berwenang,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Saepul,
proses tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba, melainkan melibatkan
sejumlah tahapan, mulai dari aspirasi masyarakat, rekomendasi BPD Babakanjaya,
hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum
pemerintah daerah.
GMBB juga
menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah unsur pemerintah daerah yang terlibat
dalam proses tersebut, termasuk Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian
Hukum Pemda, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, serta BPD Babakanjaya.
Munculnya
dugaan persoalan tanda tangan dalam persidangan menjadi perkembangan tersendiri
dalam perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG.
Namun, dugaan
tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak
pidana pemalsuan surat atau tanda tangan.
Sampai tahap
ini, informasi mengenai dugaan tersebut berasal dari keterangan kuasa hukum
penggugat dan fakta yang menurut pihak penggugat muncul dalam persidangan.
Untuk
menentukan apakah terdapat tindak pidana, siapa yang membuat atau menggunakan
dokumen tersebut, serta apakah unsur pidananya terpenuhi, diperlukan proses
pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sementara dalam
perkara tata usaha negara, majelis hakim PTUN Bandung tetap akan menilai alat
bukti dan keterangan saksi sesuai ruang lingkup sengketa yang diperiksa.
Majelis hakim
PTUN Bandung dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada 13 Oktober 2026.
Agenda sidang
berikutnya adalah pemeriksaan saksi tergugat dan tambahan bukti dari pihak
tergugat.
Persidangan
lanjutan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara,
terutama untuk melihat bagaimana masing-masing pihak memberikan keterangan dan
mengajukan alat bukti terkait objek sengketa.
Perkara
pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno tersebut hingga kini masih
berproses di PTUN Bandung dan belum berkekuatan hukum tetap.
Demikian pula
dugaan pemalsuan tanda tangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan
dugaan yang membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut melalui
mekanisme hukum yang berlaku.**

