Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa Pemberhentian Kades Babakanjaya Masuk Babak Baru, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Muncul di PTUN Bandung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:33 WIB Last Updated 2026-10-06T05:02:31Z

BANDUNG — Sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (5/10/2026), kuasa hukum Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terungkap dari rangkaian fakta persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG dan diajukan Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno melalui kuasa hukumnya terhadap Bupati Sukabumi.

Sidang yang digelar Senin (5/10/2026) tersebut beragenda pemeriksaan saksi penggugat dan tambahan alat bukti dari para pihak.

Kuasa hukum Ence Beno, M. Alvi Rizki Ilahi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan.

“Dalam sidang hari ini agenda saksi penggugat dan tambahan bukti para pihak. Yang diperiksa adalah saksi dari pihak penggugat. Kami membawa tiga orang saksi” ujar Alvi kepada Pasundan Post, Senin (6/10/2026).

Menurut Alvi, terdapat sejumlah hal yang dinilai menarik setelah alat bukti tertulis dipertemukan dengan keterangan para saksi dalam persidangan.

Ia menyebut muncul dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan dan kemudian digunakan dalam dokumen tertentu yang berkaitan dengan perkara.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan hari ini ditemukan hal-hal yang menarik, baik berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Fakta persidangan mengungkap ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan digunakan, yang tentunya juga ada korban,” kata Alvi.

Namun, Alvi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan siapa yang membuat maupun menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.

Menurutnya, penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami hanya menemukan fakta saja. Mengenai siapa yang diduga memalsukan atau menggunakan surat palsu tersebut nanti menjadi ranah APH lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Alvi menjelaskan, persoalan mengenai tanda tangan tersebut diketahui secara eksplisit ketika persidangan mempertemukan sejumlah alat bukti dengan keterangan saksi dan pihak yang disebut sebagai korban.

“Secara eksplisit kami mengetahuinya dari fakta persidangan, karena dalam persidangan mempertemukan alat bukti tertulis, bukti saksi, dan korban,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya mencermati adanya persoalan pada tanda tangan yang tercantum dalam dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Menurut Alvi, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pencermatan terhadap hubungan antara dokumen tertulis, keterangan saksi, serta keterangan pihak yang tanda tangannya dipersoalkan.

“Kami menduga ada dugaan pemalsuan tanda tangan menggunakan metode segitiga antara alat bukti tertulis, saksi, dan korban. Sehingga kami menyimpulkannya ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan, sehingga akan berdampak pada surat yang didukung oleh tanda tangan-tanda tangan tersebut mengandung ketidakbenaran,” tuturnya.

Meski demikian, Alvi kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Ia juga tidak menyebut pihak tertentu sebagai pelaku pemalsuan ataupun pihak yang menggunakan dokumen yang dipersoalkan.

“Ini masih bersifat dugaan yang perlu didalami oleh APH yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan,” kata Alvi.

Sengketa pemberhentian Ence Beno merupakan bagian dari dinamika pemerintahan Desa Babakanjaya yang telah berlangsung sejak 2025.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat, pada Juni 2026, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ence Beno dan meminta dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan sejumlah proses pemeriksaan. Inspektorat Kabupaten Sukabumi disebut melakukan audit investigasi terkait dugaan penyalahgunaan APBDes.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberhentian kepala desa.

Ketua GMBB Saepul Tavip sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Bupati Sukabumi telah melalui proses dan tahapan pemeriksaan.

“Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Saepul, proses tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba, melainkan melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari aspirasi masyarakat, rekomendasi BPD Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum pemerintah daerah.

GMBB juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah unsur pemerintah daerah yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Pemda, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, serta BPD Babakanjaya.

Munculnya dugaan persoalan tanda tangan dalam persidangan menjadi perkembangan tersendiri dalam perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG.

Namun, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan.

Sampai tahap ini, informasi mengenai dugaan tersebut berasal dari keterangan kuasa hukum penggugat dan fakta yang menurut pihak penggugat muncul dalam persidangan.

Untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta apakah unsur pidananya terpenuhi, diperlukan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara dalam perkara tata usaha negara, majelis hakim PTUN Bandung tetap akan menilai alat bukti dan keterangan saksi sesuai ruang lingkup sengketa yang diperiksa.

Majelis hakim PTUN Bandung dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada 13 Oktober 2026.

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi tergugat dan tambahan bukti dari pihak tergugat.

Persidangan lanjutan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara, terutama untuk melihat bagaimana masing-masing pihak memberikan keterangan dan mengajukan alat bukti terkait objek sengketa.

Perkara pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno tersebut hingga kini masih berproses di PTUN Bandung dan belum berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula dugaan pemalsuan tanda tangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan dugaan yang membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.**

 

×
Berita Terbaru Update