Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Arisan Bodong Hingga Merugikan Puluhan Orang Sebesar Rp 1,2 Milyar di Pacet, Ternyata Tersangka Seorang Perempuan Muda

Jumat, 21 Oktober 2022 | 06:57 WIB Last Updated 2022-10-30T10:19:30Z
PASUNDAN POST ■  CIANJUR - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet, Resor Cianjur, mengamankan seorang perempuan muda berinisial SL (24). Dia ditangkap atas dugaan sebagai bandar arisan bodong yang menipu puluhan korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan,kasus itu masuk ke ranah hukum setelah pihak korban bernama Adel melaporkan tersangka SL dan NV atas dugaan penipuan arisan bodong ke Mapolsek Pacet.

"Dalam kasus arisan bodong ini ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka yang SL telah berhasil diamankan polisi sementara NV masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Doni kepada wartawan pada Kamis (20/10/2022) kemarin.

Modus operandi tersangka, kata Doni,diawali tersangka SL dengan merekrut orang orang untuk ikut dalam arisan tersebut,tersangka SL menawarkan arisan melalui grup whatsapp (WA) di lingkungan pertemanannya di wilayah Desa Ciherang Kecamatan Pacet.

"Pada awalnya kegiatan arisan ini memang sudah berjalan normal artinya sudah ada pemenang dan uangnya diberikan,namun dalam perjalanan beberapa bulan terakhir pelaku tidak bisa melaksanakan kewajibannya kepada para pemenang,"ujarnya.

Sehingga puncaknya para korban yang mencapai 22 orang tersebut melaporkan kasus penipuan arisan bodong ini ke kepolisian.

Meski demikian,kata Doni,dalam perjalanan arisan dari total Rp 1,2 milyar.Tersangka SL sudah sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 558 juta kepada peserta.

"Jadi sisa uang arisan yang gagal dikembalikan tersangka kepada peserta arisan sebesar Rp 642 juta. Sementara berdasarkan keterangan tersangka SL mempergunakan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadinya," bebernya.

Doni menambahkan,dalam kasus arisan tersebut selain mengamankan tersangka SL pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yakni buku tabungan,handphone (Hp) milik tersangkan dan berkas peserta arisan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 kita undang undang hukum pidana (KUHP) atau Pasal 372 (KUHP) dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update